Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

PP RI No. 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum
Rabu, 31 Maret 2004 | 09:16 WIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG

PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas, diperlukan upaya yang dapat mendorong Bank memperkuat permodalannya;

b. bahwa untuk memperkuat permodalan perbankan, perlu dibuka kemungkinan yang lebih besar bagi masyarakat untuk membeli saham Bank;

c. bahwa berhubung dengan itu perlu untuk mengatur ketentuan tentang pembelian saham Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3840);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :

1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

2. Perorangan adalah orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;

3. Badan Hukum adalah badan hukum Indonesia atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri dan didirikan tidak berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 2

(1) Perorangan dan Badan Hukum dapat melakukan pembelian saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek.

(2) Perorangan dan Badan Hukum yang membeli saham Bank wajib memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100% (seratus per seratus) dari jumlah saham Bank yang tercatat di Bursa Efek.

(2) Bank hanya dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan.

(3) Sekurang-kurangnya 1% (satu per seratus) dari saham Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia.

Pasal 5

Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan mengenai akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan pelaksanaannya berlaku terhadap pembelian saham Bank.

Pasal 6

(1) Setiap pembelian saham Bank yang dilakukan secara langsung yang tidak termasuk dalam kategori akuisisi Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi.

(2) Dalam hal pembelian saham Bank yang dilakukan melalui Bursa Efek, maka kewajiban pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bagi pihak yang melakukan pembelian saham sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang pasar modal disampaikan pula kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

(1) Apabila pihak yang membeli saham Bank tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, maka saham yang dibeli tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak pemberitahuan dari Bank Indonesia kepada pembeli saham yang bersangkutan.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang membeli saham tidak mengalihkan kepemilikan saham tersebut, maka pembeli yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham Bank.

(3) Bank yang sahamnya dibeli oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang melakukan pencatatan atas pembelian saham tersebut dan atau memberikan hak-hak apapun sebagai pemegang saham kepada pembeli saham dimaksud.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian saham Bank ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 62



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBELIAN SAHAM BANK UMUM

UMUM


Dalam kehidupan perekonomian yang semakin terbuka dan berkembang cepat, dibutuhkan layanan jasa perbankan yang semakin luas, baik dan berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan sistem Perbankan yang sehat, efisien, tangguh dan mampu bersaing. Untuk itu Perbankan perlu didorong untuk memperkuat permodalannya, baik dengan mengupayakan sumber dana dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Mengingat hal tersebut, perlu dibuka kemungkinan yang lebih besar bagi masuknya modal asing melalui pembelian saham Bank Umum oleh masyarakat baik perorangan maupun Badan Hukum, serta baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan atau badan hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing dengan tetap mempertahankan prinsip kemitraan. Kewajiban untuk mempertahankan adanya kepemilikan pihak Indonesia merupakan penjabaran dari prinsip kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Diharapkan perorangan dan atau Badan Hukum yang membeli saham Bank Umum akan mampu melakukan peningkatan permodalan dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Pada gilirannya, dengan perubahan struktur permodalan dimaksud akan dapat membantu menciptakan sistem perbankan yang sehat.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1


Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dapat dipersamakan dengan pembelian saham adalah semua perbuatan hukum yang mengakibatkan peralihan hak atas saham.

Yang dimaksud pembelian saham secara langsung adalah pembelian saham yang dilakukan tidak melalui Bursa Efek. Termasuk dalam pengertian pembelian saham secara langsung adalah pembelian saham Bank Umum yang berbentuk perseroan terbuka yang dilakukan di luar Bursa Efek.

Ayat (2)

Persyaratan sebagai pemegang saham Bank diatur dalam ketentuan mengenai pendirian Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 3

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai penjabaran dari prinsip kemitraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) dan Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar ketentuan jumlah maksimum kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing sebagaimana diatur dalam Pasal 3 tetap dapat diterapkan bagi Bank yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam peraturan di bidang pasar modal antara lain diatur bahwa setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari saham perusahaan publik wajib melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan atas saham perusahaan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, maka kewajiban pelaporan kepada Bapepam tersebut wajib pula disampaikan kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Nama pihak yang telah melakukan pembelian saham Bank namun tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang saham Bank tidak dapat diatur dalam daftar pemegang saham Bank.

Hak-hak sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam ayat ini antara lain adalah hak untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan hak untuk memperoleh dividen.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3841



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PPA Jual Bank Permata Tahun ini
Pan Brother Bagi Keuntungan
Ancol Tawarkan Saham Perdana
PT Jababeka Segera Lunasi Utang
Astra Argo Lestari akan Bagi Keuntungan
Serikat Pekerja BEJ Bantah Iklan Pemilu PKPB
BP Belum Laporkan Rencana Penjualan Saham
Indosiar Tawarkan Pengalihan Saham ke Holding Company
BP Akan Jual Sahamnya di Muria dan Kangean
Pengadilan Menolak Pailitkan Saluran Televisi Q Channel
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Adhi Karya
PP RI No. 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data