Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Inpres RI No.5 Thn.2002 Kepada Badan Intelijen Negara (Tentang Bom Bali )
Senin, 29 Maret 2004 | 15:09 WIB


INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa fungsi intelijen sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, khususnya dalam upaya untuk menjaga serta memelihara kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa serta negara;

b. bahwa agar pelaksanaan fungsi tersebut oleh berbagai instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih terpadu, efisien dan efektif, dipandang perlu mengambil langkah-langkah guna memantapkan hubungan dan mekanisme kerja di tingkat perencanaan dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi tersebut;

c. bahwa sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Intelijen Negara adalah lembaga yang memiliki kompetensi dan karenanya dipandang tepat untuk disamping tugasnya sendiri, mengkoordinasikan perencanaan umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen diantara instansi-instansi lainnya yang memiliki fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok masing-masing;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Persiden Nomor 46 Tahun 2002;


MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada : Kepala Badan Intelijen Negara.

Untuk :

PERTAMA :
Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Persiden Nomor 46 Tahun 2002, melakukan pengkoordinasian penyusunan perencanaan umum dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi lainnya, yang menyelenggarakan fungsi tersebut sebagai bagian atau untuk mendukung penyelenggaraan tugas masing-masing.

KEDUA : Mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mewujudkan, membina, dan menjaga keutuhan dan keterpaduan rencana dan gerak operasional intelijen, baik dalam kerangka institusi maupun diantara aparatnya, sehingga seluruh instansi tersebut dapat merupakan satu kesatuan masyarakat intelijen Indonesia yang secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama mampu bekerja secara efisien dan efektif.

KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan cermat dan bertanggungjawab, serta secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu menyampaikan laporan kepada Presiden.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.



Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,



ttd.


Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Pelaksanaan Perpu Terorisme Tidak Sesuai Ketentuan DPR
Terdakwa Bom Gereja Santa Anna Dihukum Penjara
Kejaksaan Swedia Akan Periksa Tokoh GAM di Indonesia
Giliran Kasasi Ba'asyir Minta Dikabulkan
Anggota Jamaah Islamiyah Disidangkan
Polri Khawatir Dr Azahari Lakukan Perekrutan Baru
National Police Worried Terrorist Suspects Are Recruiting New People
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No.4 Thn.2002 Kepada Menkopolkam (Tentang Bom Bali )
Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data