Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No. 83 Thn.2002 Tentang Perubahan Atas Kepres No. 123 Thn.2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air
Senin, 29 Maret 2004 | 14:08 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001
TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa untuk meningkatkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Sumberdaya Air, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan keanggotaan Tim Koordinasi Sumberdaya Air;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR.

Pasal I


Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

”Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air terdiri atas :

Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang (merangkap anggota) Perekonomian;
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
(merangkap anggota) Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Ketua Harian : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
(merangkap anggota)
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
6. Menteri Kelautan dan Perikanan;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
9. Menteri Keuangan;
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Sekretaris I : :
Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala
BAPPENAS Bidang Sarana dan Prasarana;
Sekretaris II : :
Direktur Jenderal Sumberdaya Air, Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah.”


Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Pengelola Wilayah Sungai di Asia Bertemu di Malang
Mayoritas Fraksi Setuju RUU Sumber Daya Air Disahkan
DPR Didesak Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air
Demo Mahasiswa Tolak RUU Sumber Daya Air
Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha PT. Aqua
Pengadilan Putuskan Kenaikan Tarif Air Minum Ditunda
Amdal PLTN Gunung Muria Sudah Kadaluarsa
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI nomor 123 Tahun 2001 Tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data