Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No.20 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional
Senin, 29 Maret 2004 | 11:22 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dipandang perlu membentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);

3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL.

Pasal 1


Dalam rangka mempersiapkan konsepsi dan penyusunan sistem jaminan sosial nasional, dibentuk Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim SJSN.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim SJSN adalah sebagai berikut :

Ketua : Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir;

Wakil Ketua : Prof. Erman Rajagukguk, SH, LL.M., PhD;

Sekretaris : Dr. Ir. Atifah Thaha, MSc;

Anggota :

1. Dr. Martiono Hadianto, MBA;

2. Dr. Indra Hattari, FSAI;

3. Dr. H. Sulastomo, MPH;

4. Drs. Eddy Purwanto, MPA;

5. Dr. Susiyati B. Hirawan;

6. Drs. A. Mongid;

7. Mohd. Syaufii Syamsuddin;

8. Prof Dr. dr. Azrul Azwar, MPH;

9. Dr. Darmin Nasution;

10. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH;

11. Lambock V. Nahattands, SH;

12. dr. Sumarjati Arjoso, SKM;

13. Dr. Widyastuti Wibisana, MScPH;

14. Drs. Firdaus Djailani, MA;

15. Dr. Payaman Simanjuntak;

16. Drs. Dadi Effendi;

17. Laksma (TNI) Dr. Harijanto Mahdi, Sp. THT, Sp.KL;

18. Drs. Hartono, Msi;

19. dr. Muzni Tambusai;

20. Henry Soelistyo Budi, SH., LL.M.

Pasal 3

Tim SJSN mempunyai tugas mempersiapkan konsepsi tentang sistem jaminan sosial nasional dan naskah akademis serta konsep awal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Tim SJSN berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim SJSN dapat mengundang dan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Pasal 6

Tata kerja Tim SJSN ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim SJSN.

Pasal 7

Tim SJSN menyampaikan konsep awal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden melalui Sekretaris Negara paling lambat bulan Juni 2002.

Pasal 8

Tim SJSN melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat bulan Desember 2002.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim SJSN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Wakil Presiden dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Presiden Buka Konferensi Internasional Cendekiawan Islam
President Allowed to Use Presidential Plane During Campaign
Presiden Megawati Bertolak ke Iran
President Megawati Leaves For Iran
Presiden Akan Resmikan Balai Sarbini
Ketua PBNU: Kunjungan Presiden Murni Silaturahim
Kabinet Bahas Otonomi Daerah
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data