|
Kepres RI No.19 Thn. 2002 Tentang Hari Tahun Baru Imlek
Senin, 29 Maret 2004 | 11:13 WIB
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HARI TAHUN BARU IMLEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hekekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
b. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK.
Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
|