Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No.17 Thn. 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional
Senin, 29 Maret 2004 | 11:05 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2002

TENTANG

BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan namun dapat merugikan kesehatan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;

b. bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi yang erat antar instansi pemerintah;

c. bahwa Badan Koordinasi Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;

d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika perlu membentuk Badan Narkotika Nasional dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);

5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL.


BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 1



Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

BNN mempunyai tugas membantu Presiden dalam:

a. mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

b. melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi Pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNN menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

b. pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;

c. pengkoordinasian instansi Pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

d. pengoperasian satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur pemerintah terkait dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;

e. pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya melalui satuan tugas-satuan tugas;

f. pelaksanaan kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika prekursor dan zat adiktif lainnya;

g. pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan laboratorium narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.


BAB II

ORGANISASI

Pasal 4



Susunan Organisasi BNN terdiri dari :

a. Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Anggota :

1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Dalam Negeri;

2. Direktur Jenderal Multilateral Politik, Sosial dan Keamanan, Departemen Luar Negeri;

3. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;

4. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;

7. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;

8. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;

9. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;

10. Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;

11. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;

12. Direktur Jenderal Kimia Dasar, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

14. Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian;

15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

16. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;

17. Sekretaris Utama, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

18. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;

19. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;

20. Kepala Korps Reserse POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

21. Direktur Bimbingan Masyarakat, Deputi Operasi POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

22. Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

23. Direktur Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

24. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;

25. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, Badan Pengawas Obat dan Makanan;

c. Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BNN.
merangkap Anggota



BAB III

PELAKSANA HARIAN BNN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 5



(1) Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN.

(2) Pelaksana Harian BNN, mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada BNN serta melaksanakan tugas dan fungsi BNN.

(3) Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian.


Bagian Kedua

Organisasi Pelaksana Harian BNN


Pasal 6



Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN dibantu oleh :

a. Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN;

b. Sekretariat;

c. Pusat;

d. Satuan Tugas.

Pasal 7


Sekretariat Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.


Pasal 8


(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.

(2) Masing-masing Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.


Pasal 9


(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas.

(2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari instansi Pemerintah terkait.



Bagian Ketiga

Kelompok Ahli


Pasal 10



(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.

(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Harian BNN.

(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan telaahan baik diminta maupun tanpa diminta sesuai dengan keahliannya masing-masing.


BAB IV

BADAN NARKOTIKA PROPINSI

DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA


Pasal 11



(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

(2) Badan Narkotika Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Badan Narkotika Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.


Pasal 12


Dalam melaksanakan tugasnya Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan BNN.



BAB V

TATA KERJA

Pasal 13



BNN mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 14

Apabila dipandang perlu, BNN dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar BNN untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi BNN.

Pasal 15

Ketua BNN dan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait, baik secara sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi BNN sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 16

Ketua BNN melaporkan pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.


BAB VI

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,

DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 17


(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN adalah jabatan Eselon Ia.

(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan Eselon IIa.

(3) Koordinator Satuan Tugas adalah jabatan Eselon IIb.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.

(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.

Pasal 18

(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BNN.

(2) Pejabat-pejabat lain di lingkungan Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Harian BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 19


(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.

(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.

Pasal 20

Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya BNN dapat menerima bantuan dari pihak-pihak lain baik dari Dalam maupun Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21


Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.



BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22



Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 23


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,






Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Selundupkan Heroin, Wilson Diancam Hukuman Mati
Dua Caleg yang Pesta Narkoba Akan Dipecat
Dua Gadis Rusia Diancam Empat Tahun Penjara
97 Persen Masyarakat Jakarta Tahu Bahaya Narkoba
Polisi Tangkap Puluhan WNA
Polisi Ringkus Sindikat Ekstasi
Polisi Tangkap Sindikat Narkoba
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data