Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI No.10 Thn. 2002 Tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional Kasus They Hiyo Eluay
Senin, 29 Maret 2004 | 10:50 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2002

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL

KASUS THEYS HIYO ELUAY


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa telah terjadi peristiwa/insiden yang menimbulkan korban kematian terhadap Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Komisi Penyelidik Nasional guna mengadakan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek peristiwa/insiden tersebut;


Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :


Membentuk Komisi Penyelidik Nasional kasus Theys Hiyo Eluay, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Penyelidik Nasional.

KEDUA :

Komisi Penyelidik Nasional bertugas melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap semua aspek kasus tersebut.

KETIGA :

Dalam menyelenggarakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional melakukan hal-hal yang perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil, dan tuntas meliputi segala aspek kasus tersebut.

KEEMPAT : Komisi Penyelidik Nasional terdiri dari:

1. Drs. Koesparmono Irsan, sebagai Ketua merangkap Anggota;

2. I Putu Kusa, S.H., sebagai Anggota;

3. Mayor Jenderal TNI Djasri Marin, S.H., sebagai Anggota;

4. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., sebagai Anggota;

5. Inspektur Jenderal Polisi Drs. R. Hillep Engkesman, sebagai Anggota;

6. Indra Tjahya, S.H., sebagai Anggota;

7. DR. Karel Theil Erari, sebagai Anggota;

8. Drs. John Ibo, sebagai Anggota;

9. Drs. Simon Patrice Morin, sebagai Anggota;

10. Drs. Lukas Karl Degey, sebagai Anggota;

11. Prof. DR. H. Amarsings SPF, sebagai Anggota.


KELIMA :

Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penyelidik Nasional memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

KEENAM :

Setelah selesai menjalankan tugasnya, Komisi Penyelidik Nasional melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden.

KETUJUH :

Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Nasional kepada masyarakat.

KEDELAPAN:

Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Penyelidik Nasional dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

KESEMBILAN:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Pebruari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,


ttd.

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Sidang Dewan Adat Papua II Digelar
Satu Tersangka Kasus Abepura Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ad-Hoc HAM
Indonesia Urges US Government to Revoke Military Embargo
Papua Bisa Bernasib seperti Aceh
Anggota OPM Diinformasikan Latihan Perang di Kolombia
TNI Buka Akses Pada FBI
Timika Menolak Kelompok Garda Merah Putih
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data