Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres RI nomor 129 Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran
Selasa, 16 Maret 2004 | 11:12 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 129 TAHUN 2001

TENTANG

TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


a. ahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran telah dibentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001;

b. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Gotong Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran tersebut;



Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische Comptabilitetitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);



MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN.


PERTAMA :

Membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut :


1. TIM PENGARAH

Ketua : Menteri Keuangan;

merangkap anggota

Wakil Ketua : Menteri Negara Badan Usaha Milik

merangkap anggota Negara;

Anggota :

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

3. Menteri Perindustrian dan Perdagang-an;

4. Menteri Perhubungan;

5. Sekretaris Negara;

6. Gubernur DKI Jakarta;

Sekretaris : Sekretaris Badan Pengelola Komplek Kemayoran.


2. TIM TEKNIS

Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;

Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

Anggota :

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;

Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Pra-sarana Wilayah;

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

Direktur Jenderal Pos dan Telekomuni-kasi, Departemen Perhubungan;

Deputi Sekretaris Negara Bidang Pem-berdayaan Sumber Daya;

Deputi Bidang Pengkajian Hukum Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional;

Direktur Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;

Sekretaris :

1. Ketua Direksi Pelaksana Komplek Kemayoran;

2. Kepala Biro Umum, Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

KEDUA :
Tim Pengkajian bertugas :


1. Melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik Negara.

2. Melakukan uji tuntas (due diligence) yang meliputi pemeriksaan keuangan (financial audit) dan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mengkoordinasikan persiapan pembentukan badan hukum yang berfungsi melaksanakan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai hasil pengkajian Tim.

KETIGA :
Tim Pengkajian melanjutkan pelaksanaan tugas Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001.

KEEMPAT :
Tim Pengkajian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

KELIMA :
Tim Pengkajian dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu, dan atau bekerjasama dengan para ahli dan konsultan sesuai kebutuhan.

KEENAM :
Tugas Tim Pengkajian berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2002 dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

KETUJUH :
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran.

KEDELAPAN :
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,


ttd.

Lambock V. Nahattands


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Hakim Pertimbangkan Lakukan Sita Jamin Atas Aset TMII
Hakim Minta Kodam Jaya Tidak Mematok Tanah di Pinang Ranti
Dalam Sehari, Penderita Demam Berdarah Bertambah 95 Orang
DKI Sebar 3 Juta Brosur Demam Berdarah
KASAL Bantah Perebutan Pulau Dengan Negara Lain
Warga Mengungsi di Pinggir Rel
Ketinggian Air di Beberapa Wilayah Jakarta Utara Meningkat
> selengkapnya...


Referensi

Kepres nomor 61Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data