Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres nomor 72 Tahun 2001 Tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia
Selasa, 16 Maret 2004 | 17:03 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2001

TENTANG

KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa usaha pembinaan olahraga dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan mengkokohkan persatuan dan kesatuan bangsa pada hakekatnya merupakan suatu wahana dalam mewujudkan program pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat;

b. bahwa dalam usaha membudayakan masyarakat berolahraga dan sekaligus pembinaan prestasi olahraga yang menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia di dunia internasional memerlukan usaha dan kegiatan yang luas dan terpadu, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih;
c. bahwa belum adanya Undang-undang Keolahragaan yang mengatur tentang pembinaan keolahragaan dan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dipandang perlu adanya pengendalian kebijaksanaan dan standardisasi pembinaan olahraga;
d. bahwa karena pengaturannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan dan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA.

Pasal 1


Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :

a. membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional;

b. mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan;

c. melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam multievent nasional, regional, dan internasional;

d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan pelaksanaan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.

Pasal 4

Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd.

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data