Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres nomor 70 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum
Selasa, 16 Maret 2004 | 16:34 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2001

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;

b. bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 telah dibubarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM.

Pasal 1


(1) Membentuk Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU.

(2) KPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan, berkedudukan di Ibukota Negara.

Pasal 2

(1) Keanggotaan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 11 (sebelas) orang.

(2) Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan KPU terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota-anggota.

(2) Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota KPU secara demokratis dalam rapat pleno KPU.

Pasal 4

(1) Keanggotaan KPU diangkat dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Peresmian pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul KPU.

Pasal 5

Masa keanggotaan KPU adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 6

Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,


ttd,

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Berkas Caleg Berijasah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan Tangerang
Mahkamah Konstitusi: Bekas PKI Boleh Memilih dan Dipilih
Ketua KPUD Jember Jadi Tersangka
Kasus Pemalsuan Ijasah Caleg Surabaya Disidangkan
Pelanggar Aturan Kampanye Didenda Maksimal Rp 200 Ribu
Calon Anggota KPI Jatim Mulai Diuji
7.000 Lebih Warga Jember Belum Terdaftar Pemilu
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah Pemilu di Indonesia
Sejarah Pemilu di Indonesia
Rekening Dana Kampanye Papol Peserta Pemilu 2004
Keputusan KPU No. 06 Tahun 2004 tentang Urutan Nama Calon Anggota DPD
Keputusan KPU No. 07 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2004
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Website

Internews
Freedom Instittute
The Asia Foundation
Partai Keadilan
Partai Golkar


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data