Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres nomor 55 Tahun 2001 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Selasa, 16 Maret 2004 | 15:52 WIB


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2001
TENTANG

DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


a. bahwa untuk lebih mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;

b. bahwa untuk mewujudkan wadah koordinasi tersebut dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;

Mengingat :

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1


Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, selanjutnya disebut Dewan, adalah suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat yang bertugas membuat perumusan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.

Pasal 2

Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan mempunyai fungsi menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 3

Kawasan Timur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi Propinsi :

1. Kalimantan Barat;

2. Kalimantan Tengah;

3. Kalimantan Selatan;

4. Kalimantan Timur;

5. Nusa Tenggara Barat;

6. Nusa Tenggara Timur;

7. Sulawesi Utara;

8. Sulawesi Tengah;

9. Sulawesi Selatan;

10. Sulawesi Tenggara;

11. Gorontalo;

12. Maluku Utara;

13. Maluku; dan

14. Propinsi di Irian Jaya.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal 4


Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :

Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;

Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi;

Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

2. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

Anggota : 1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Pertanian;

3. Menteri Kehutanan;

4. Menteri Pendidikan Nasional;

5. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial;

6. Menteri Perhubungan;

7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

8. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

10. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

11. Menteri Kelautan dan Perikanan;

12. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

13. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

14. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

15. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Sekretaris Jenderal :

Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Wakil Sekretaris Jenderal :

Sekretaris Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Tugas Dewan sehari-hari dilakukan oleh Ketua Harian Dewan, dibantu dengan Wakil Ketua Harian Dewan.

(2) Ketua Harian Dewan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Dewan.

(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Harian Dewan mendapatkan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan dari Tim Penasehat yang beranggotakan tokoh masyarakat, dan unsur-unsur profesional berpengalaman terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

(4) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Tim Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan.

Pasal 6

(1) Sekretaris Jenderal Dewan bertugas memberikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Harian Dewan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

(2) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dalam Kelompok Kerja menurut bidang yang dibutuhkan, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan Tim Ad Hoc, serta dilayani oleh sebuah Sekretariat Dewan.

(3) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Kelompok Kerja, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal Dewan.

(4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal Dewan.

Pasal 7

Dalam hal menghimpun dan mengkaji pemikiran dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, Dewan dapat mengundang kekuatan-kekuatan sosial politik, tokoh masyarakat, dan para pakar di bidangnya untuk didengar pendapatnya dalam rapat yang diadakan untuk itu.

Pasal 8

Himpunan dan kajian perumusan kebijakan dan strategi serta tahapan dan prioritas pelaksanaan pembangunan Kawasan Timur Indonesia dibahas dan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan.

BAB III
PEMBIAYAAN

Pasal 9


Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan dan kesekretariatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10


(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd.

Edy Sudibyo


 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Aktivitas Belajar di Kampar Kembali Normal
Mendagri Diminta Tidak Gegabah Setujui Pemecatan Bupati Kampar
Kabinet Bahas Otonomi Daerah
Pemda Dilarang Terbitkan Obligasi Luar Negeri
DKI Bantah Tawarkan Bekasi Bergabung
Pegawai Negeri dan Warga Setuju Bekasi Bergabung ke DKI
LSM Kecam Usulan Operasi Terpadu di Papua
> selengkapnya...


Referensi

Kepres nomor 61Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data