Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Peraturan  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
   

Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi
Selasa, 16 Maret 2004 | 15:09 WIB

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2001

TENTANG

PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




Menimbang :

a. bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar;

b. bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya;
c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 3 dan 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI.

PERTAMA :


Membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi, yang selanjutnya disebut Panitia Penyelidik.

KEDUA :

Panitia Penyelidik bertugas membantu Presiden untuk menyelidiki, mengkaji, dan merumuskan masalah-masalah konstitusi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran terhadap pemecahan masalah konstitusi, yang hasilnya akan disampaikan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

KETIGA :

1. Susunan keanggotaan Panitia Penyelidik terdiri dari :

Ketua : Prof. Dr. H. Harun Alrasid, S.H.merangkap anggota

Sekretaris : Satya Arinanto, S.H., MH. merangkap anggota

Anggota :

1. A.A. Oka Mahendra, S.H.

2. Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, S.H.

3. Prof. Dr. Koesnadi Hardja-sumantri, S.H.

4. Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri M, S.H.

5. Prof. Dr. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M.

6. Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., MCL.

7. Rahman A. Tolleng

8. Prof. Dr. Charles Himawan, S.H., LL.M.

8. Prof. H. Sutandyo Wignjo-soebroto, MPA.

Susunan keanggotaan Panitia Penyelidik dapat ditambah sesuai kebutuhan, yang penetapannya dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Panitia Penyelidik.
KEEMPAT :

1. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Penyelidik :

mengikutsertakan para ahli dan unsur masyarakat lainnya.
melaporkannya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Tata kerja Panitia Penyelidik ditetapkan oleh Panitia Penyelidik.
KELIMA :

Panitia Penyelidik melaksanakan tugasnya paling lama 12 bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

KEENAM :

Fasilitas dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Panitia Penyelidik dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

KETUJUH :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo





 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Pelaksanaan Perpu Terorisme Tidak Sesuai Ketentuan DPR
Amien Rais Pesimis Korupsi Bisa Diberantas
UUD 1945 Belum Berpihak Pada Pers
Jimly: Presiden dan Wapres Harus Cuti untuk Kampanye
MK Hanya akan Adili Sengketa Hasil Pemilu
Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi Masih Diperdebatkan
Mahkamah Konstitusi Tangani 23 Perkara
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Amien Rais


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data