Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini Koran  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Memanjakan Artalyta
Sabtu, 19 Juli 2008 | 03:10 WIB

Ruang tahanan ternyata tak membikin penghuninya benar-benar kehilangan kemerdekaan. Ini berlaku terutama bagi tahanan berpengaruh karena kekayaan ataupun kekuasaannya. Terbongkarnya percakapan telepon antara Artalyta Suryani yang dibui di Markas Besar Kepolisian RI dan Urip Tri Gunawan di ruang tahanan Markas Brimob Kelapa Dua membuktikan hal itu.

Perbuatan yang mencoreng wibawa kepolisian ini mesti segera diusut, dan petugas yang bersalah harus ditindak tegas. Kalau tidak, martabat penegak hukum akan semakin hancur. Setelah jaksa dengan mudah disuap oleh Artalyta, polisi pun memanjakan perempuan yang dikenal dekat dengan taipan Sjamsul Nursalim ini.

Artalyta yang kini disidang di Pengadilan Pidana Korupsi didakwa menyuap jaksa Urip sebesar Rp 6 miliar. Penyuapan diduga berkaitan dengan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim. Ketika sudah ditahan, pada 10 Juni lalu Artalyta dan Urip terungkap mengadakan kontak lewat telepon seluler untuk merencanakan sebuah skenario menghadapi sidang. Mereka mengarang cerita fiktif agar bisa lolos dari jerat hukum.

Orang awam pun akan bertanya-tanya, kenapa Artalyta dan Urip dibiarkan menggunakan telepon seluler di dalam tahanan? Seharusnya mereka diawasi dengan ketat. Tapi, sudah menjadi rahasia umum pula, aparat kerap dengan sengaja memberikan keistimewaan kepada tahanan. Tentu saja, semua itu ada uang pelicinnya. Praktek seperti inilah yang mesti diberantas.

Beberapa waktu silam, misalnya, kepolisian juga tercoreng kredibilitasnya setelah Brigjen Polisi Samuel Ismoko memberi perlakuan istimewa kepada tersangka pembobolan Bank BNI. Oleh Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri ini, tersangka tidak disekap di ruang tahanan, melainkan di ruang penyidik. Belakangan Ismoko dinyatakan bersalah menerima suap oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis 20 bulan penjara.

Tak hanya di rumah tahanan kepolisian, di lembaga pemasyarakatan pun praktek kotor itu berlangsung. Tahanan atau narapidana bisa menyuap petugas jika ingin mendapatkan sel yang nyaman. Asal ada duit, mereka juga bisa meminta kelonggaran keluar (sementara) dari ruang tahanan. Narapidana di lembaga pemasyarakatan juga bisa mendanai selnya menjadi senyaman hotel, seperti pernah dilakukan Hutomo Mandala Putra.

Praktek yang melukai rasa keadilan masyarakat itu harus diakhiri. Departemen Kehakiman perlu membenahi petugas yang menjaga penjara. Kepolisian mesti pula menertibkan para penjaga tahanan. Langkah Markas Besar Kepolisian untuk memeriksa petugas yang diduga memberi keistimewaan bagi Artalyta dan Urip patut disambut baik. Langkah ini pun harus diikuti dengan tindakan tegas. Jika memang bersalah, apalagi mendapat suap, mereka harus dipecat.

Hanya dengan tindakan tegas, praktek yang memalukan itu bisa diberantas. Hanya dengan cara itu pula, martabat penegak hukum bisa dipulihkan.

*****



 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opk137313 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data