Sekaranglah saatnya kepolisian menunjukkan sikap tegas. Mereka harus berani menindak aparatnya yang terlibat kekerasan saat bertugas. Berkelit dengan berbagai alasan tidak hanya merusak citra kepolisian, tapi juga menunjukkan bahwa sebagai aparat yang harus menjunjung tinggi hukum, mereka sendiri dengan sengaja menghindari jerat hukum. Sekarang publik menunggu, apakah Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto berani membersihkan jajarannya.
Tindakan tegas itu tak bisa ditunda lagi setelah kemarin Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan hasil investigasi mereka atas kasus penyerbuan oleh polisi ke kampus Universitas Nasional, Jakarta Selatan, pada 24 Mei lalu. Inti kesimpulan itu adalah polisi melakukan pelanggaran hak asasi manusia saat menangani demonstrasi antikenaikan harga bahan bakar minyak oleh mahasiswa Universitas Nasional.
Dalam laporan investigasinya, Komnas HAM menyebut ada dua pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Pertama, menyerbu kampus tanpa pertimbangan yang jelas. Aksi ini nyata-nyata melanggar Peraturan Kepala Polri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Kedua, polisi mengeroyok para mahasiswa. Tindakan ini melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hasil investigasi yang berlangsung selama tujuh minggu itu hanya mempertegas apa yang selama ini sudah menjadi pengetahuan publik. Saat penyerbuan terjadi, publik melihat melalui tayangan televisi brutalnya tindakan polisi. Mereka merangsek masuk area kampus, menghancurkan ruang-ruang kelas dan kantor, merusak kendaraan bermotor, serta menggebuki mahasiswa yang tak bisa lagi menghindar.
Ini bukanlah kekerasan pertama terhadap mahasiswa oleh polisi. Pada 2004, polisi menyerbu masuk Universitas Muslim Indonesia di Makassar. Enam puluh mahasiswa luka parah sehingga harus dirawat di rumah sakit. Saat itu, tanpa perlu investigasi oleh Komnas HAM, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar bertindak cepat. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani dan beberapa anak buahnya dicopot. Tindakan ini mampu meredam kemarahan publik. Citra kepolisian pun tidak menjadi lebih buruk karena mereka mengakui kesalahan dan menindak aparatnya.
Semestinya sikap serupa ditunjukkan Kepala Polri Jenderal Sutanto. Sebagai pejabat tertinggi kepolisian, Sutanto harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan memerintahkan pengusutan internal atas insiden itu. Harus ditemukan siapa yang memberi komando penyerbuan dan siapa saja yang terlibat pemukulan. Dengan laporan Komnas HAM itu pun sebetulnya kepolisian bisa membawa aparatnya untuk diadili karena telah melakukan pengeroyokan.
Bertindak tegas memang tak segera memperbaiki citra polisi yang telanjur buruk di mata publik. Tapi, dengan tindakan tegas, publik bisa diyakinkan bahwa jajaran kepolisian tak pernah berniat melindungi anggotanya yang melanggar hukum.