Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini Koran  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

DPR Jangan Intervensi KPK
Sabtu, 05 Juli 2008 | 03:10 WIB

Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat mestinya mendukung seluruh upaya pemberantasan korupsi. Termasuk yang harus didukung adalah penangkapan sejumlah anggota Dewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nyatanya, rapat tertutup Komisi Hukum DPR dengan KPK yang berlangsung dua hari lalu justru menimbulkan kesan sebaliknya.

Publik tak bisa tahu apa yang dibicarakan dalam rapat tertutup itu. Anggota Dewan pun tak mau memberi informasi. Mereka beralasan, memberi tahu materi pertemuan menyalahi aturan. Hanya sedikit informasi yang bisa digali dari Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengenai isi pertemuan. Rapat itu, kata Trimedya, membahas kewenangan aparat penegak hukum, yaitu KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Trimedya seperti mencoba memberi kesan bahwa tak ada yang istimewa dari pertemuan itu. Yang dibahas pun bukan hanya kewenangan KPK, tapi termasuk kepolisian dan kejaksaan. Justru dari sini muncul hal mencurigakan. Bila memang tak ada apa-apa, mengapa rapat harus berlangsung tertutup?

Rapat tertutup itu berlangsung hanya tiga hari setelah KPK menangkap Bulyan Royan, anggota Dewan dari Partai Bintang Reformasi. Bulyan tertangkap tangan mendapat uang yang diduga berasal dari proses pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan juga ditangkap dalam berbagai kasus berindikasi suap, mulai dari kasus alih fungsi hutan lindung hingga kasus aliran dana Bank Indonesia.

Ketertutupan Dewan tentang isu pertemuan itu patut dipersoalkan. Jika yang dibahas masalah kewenangan komisi antikorupsi, kepolisian, dan kejaksaan, semestinya tak ada yang perlu ditutupi dari materi ini. Bukankah ihwal kewenangan ketiga lembaga itu justru harus dibeberkan ke publik bila dianggap ada yang perlu dipersoalkan?

Sikap DPR menimbulkan rasa curiga. Jangan-jangan langkah pertemuan tertutup dilakukan karena mereka gerah dengan sepak terjang komisi antikorupsi menangkap sejumlah politikus. Kecurigaan ini beralasan karena, sebelumnya, sejumlah anggota Dewan pernah mempersoalkan sepak terjang KPK yang mereka nilai sebagai lembaga "superbodi". Bahkan seorang anggota Dewan dari Partai Demokrat sempat keceplosan dengan menyatakan sebaiknya KPK dibubarkan karena sudah ada kepolisian dan kejaksaan.

Semestinya, justru di saat citra DPR berantakan, karena banyak anggotanya menjadi tersangka kasus korupsi seperti sekarang ini, mereka bersikap terbuka. DPR harus menunjukkan bukti komitmen bahwa mereka memang serius mendukung pemberantasan korupsi. Komitmen itu bisa dibuktikan dengan mendukung sepak terjang komisi antikorupsi, bukan sebaliknya, malah melakukan intervensi.

Hanya dengan sikap terbuka, kepercayaan publik akan kredibilitas Dewan bisa dipulihkan. Sebaliknya, bersikap tertutup justru membuat publik makin yakin bahwa DPR berusaha melindungi anggotanya yang terlibat kasus korupsi.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opk135921 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data