Supaya tak menimbulkan kesan bahwa pemerintah lepas tangan dalam penentuan harga elpiji, sebaiknya memang dibuat peraturan mengenai tata niaga bahan bakar jenis ini. Peraturan inilah yang secara spesifik memastikan, antara lain, siapa yang paling berhak menetapkan harga di antara pemerintah dan Pertamina.
Selama ini ada perbedaan tafsir mengenai hak menetapkan harga. Pertamina, yang memandang elpiji sepenuhnya sebagai unit bisnis yang terpisah dari minyak bumi, merasa berhak mengubah-ubah harga jual. Apalagi pemerintah sama sekali tak menyalurkan subsidi untuk menutup selisih antara harga jual dan biaya, jika ada. Tapi nyatanya pemerintah juga tak pernah sepenuhnya membiarkan Pertamina menentukan harga sendiri. Banyak kalangan menyokong sikap pemerintah dengan alasan elpiji berada dalam kategori bahan bakar minyak--yang tak bisa lepas dari campur tangan pemerintah.
Pendapat terakhir sesuai dengan pendirian Komisi Pengawas Persaingan Usaha, khususnya mengenai harga elpiji ukuran tabung 12 kilogram. Menurut anggota Komisi, Tadjoeddin Noer Said, keputusan mutakhir Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kilogram per 1 Juli merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia beralasan dalam undang-undang itu gas dikategorikan sebagai bahan bakar minyak dan harganya ditetapkan oleh pemerintah.
Selain pengkategorian itu sebenarnya tak ada ketentuan spesifik yang menyebutkan pemerintahlah yang berhak menetapkan harga elpiji. Pasal 28 (2) Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa harga "diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar". Pelaksanaannya diatur dalam ayat berikutnya, "tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu". Aturan yang mendua inilah yang membuka peluang campur tangan pemerintah. Bagaimanapun, "mekanisme persaingan usaha" dan "tanggung jawab sosial" adalah dua hal yang tak mungkin dipertemukan oleh pelaksana perniagaan, dalam hal ini Pertamina.
Peraturan yang jelas diperlukan untuk melaksanakan undang-undang itu. Di situ mesti ditegaskan mana yang hak Pertamina, mana pula yang hak pemerintah. Perumusannya harus dibuat sedemikian cermat, mengingat elpiji sudah ditetapkan sebagai pengganti minyak tanah. Dengan program konversi ini, konsumen elpiji tak hanya kalangan yang tergolong mampu, tapi juga kalangan tak mampu.
Sudah bagus Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso menegaskan bahwa hanya elpiji tabung 3 kilogramlah yang disubsidi pemerintah. Masalahnya, perlu ada ketentuan yang bisa menjaga agar tak ada konsumen yang "pindah kelas" merebut hak orang lain: mereka yang biasa mengkonsumsi tabung 12 kilogram beralih ke tabung 3 kilogram.
Seperti halnya yang berlaku untuk bahan bakar minyak non-elpiji, harus ditegaskan pula bahwa undang-undang sesungguhnya telah membuka lapangan bermain bagi siapa pun yang berminat. Hal ini penting supaya Pertamina tidak bermain sendirian dan bisa benar-benar bersaing secara sehat dan wajar.