Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini Koran  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Audit Pelanggan PLN
Selasa, 01 Juli 2008 | 03:10 WIB

Kalau sebuah perusahaan tak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, perusahaan itulah yang harus memperbaiki ketertinggalannya. Bukan sebaliknya, pelanggan disuruh menahan permintaan, bahkan diperiksa apakah barang yang dibeli sudah dimanfaatkan dengan baik.

Prinsip itulah yang mestinya digunakan oleh PLN. Sayangnya, alih-alih memberikan pelayanan lebih baik untuk konsumen, kini PLN berencana melakukan audit terhadap konsumen listrik di Jakarta, khususnya gedung-gedung perkantoran. Audit, kata PLN, dilakukan untuk mengetahui apakah listrik sudah digunakan dengan benar. PLN beralasan, dalam situasi krisis listrik seperti sekarang, bila pelanggan bisa berhemat, krisis listrik bisa berkurang.

Logika ini sulit diterima karena beberapa alasan. Pertama, hubungan antara PLN dan pelanggan adalah hubungan jual-beli. PLN menyediakan listrik, pelanggan membayar. Bila terjadi krisis listrik, ini masalah PLN, bukan masalah pelanggan. Lain soal bila krisis listrik terjadi karena pelanggan curang, misalnya mencuri listrik sehingga pembayaran yang mereka lakukan lebih kecil daripada penggunaan.

Kedua, pelanggan listrik, khususnya kelas bisnis, terkena ketentuan tarif daya maksimal saat beban puncak. Tarif ini jauh lebih mahal dibanding tarif normal. Ini berarti mereka sudah membayar lebih pemakaian listriknya. Bahkan, kalaupun audit dilakukan terhadap kelompok rumah tangga, ini pun tidak tepat. Soalnya, melalui sistem pentarifan insentif dan disinsentif, mereka juga harus membayar lebih mahal bila konsumsi listriknya lebih boros daripada rata-rata konsumsi nasional. Artinya, baik pelanggan kelas bisnis maupun kelas rumah tangga sebetulnya sudah "dihukum" bila mereka terlalu boros menggunakan listrik.

Alasan ketiga, taruhlah audit dilakukan, pertanyaan berikutnya: untuk apa hasil audit yang pasti pelaksanaannya memakan biaya mahal itu? Yang bisa dilakukan PLN akhirnya hanya mengimbau agar pelanggan mengurangi pemakaian listrik. Imbauan ini pun tak bisa mengikat. Sebab, selama pelanggan membayar sesuai dengan pemakaian, mereka tetap harus dilayani kebutuhannya.

Sebetulnya, ketimbang melakukan audit terhadap pelanggan, akan lebih tepat bila PLN mengaudit kinerjanya. Audit tak hanya dari sisi perhitungan biaya produksi dan harga jual listrik, tapi juga pada kemampuan pembangkit listrik yang ada.

Krisis listrik terjadi karena sejumlah pembangkit listrik tidak beroperasi, baik akibat rusak maupun kekurangan bahan bakar. Padahal, bila berfungsi normal, pembangkit di Jawa-Bali saja mampu memasok 20 ribu megawatt listrik. Ini jauh lebih besar ketimbang pemakaian listrik pada beban puncak, yang berkisar 16 ribu megawatt.

Aspek inilah yang justru harus diaudit oleh PLN. Dengan audit yang tepat, PLN mestinya mampu mencari solusi agar tingkat rusaknya pembangkit dan keterlambatan pasokan bahan bakar bisa ditekan. Jangan karena krisis pembangkit, pelanggan yang harus menanggung akibatnya.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opk135503 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data