Kalau sebuah perusahaan tak mampu memenuhi kebutuhan konsumen, perusahaan itulah yang harus memperbaiki ketertinggalannya. Bukan sebaliknya, pelanggan disuruh menahan permintaan, bahkan diperiksa apakah barang yang dibeli sudah dimanfaatkan dengan baik.
Prinsip itulah yang mestinya digunakan oleh PLN. Sayangnya, alih-alih memberikan pelayanan lebih baik untuk konsumen, kini PLN berencana melakukan audit terhadap konsumen listrik di Jakarta, khususnya gedung-gedung perkantoran. Audit, kata PLN, dilakukan untuk mengetahui apakah listrik sudah digunakan dengan benar. PLN beralasan, dalam situasi krisis listrik seperti sekarang, bila pelanggan bisa berhemat, krisis listrik bisa berkurang.
Logika ini sulit diterima karena beberapa alasan. Pertama, hubungan antara PLN dan pelanggan adalah hubungan jual-beli. PLN menyediakan listrik, pelanggan membayar. Bila terjadi krisis listrik, ini masalah PLN, bukan masalah pelanggan. Lain soal bila krisis listrik terjadi karena pelanggan curang, misalnya mencuri listrik sehingga pembayaran yang mereka lakukan lebih kecil daripada penggunaan.
Kedua, pelanggan listrik, khususnya kelas bisnis, terkena ketentuan tarif daya maksimal saat beban puncak. Tarif ini jauh lebih mahal dibanding tarif normal. Ini berarti mereka sudah membayar lebih pemakaian listriknya. Bahkan, kalaupun audit dilakukan terhadap kelompok rumah tangga, ini pun tidak tepat. Soalnya, melalui sistem pentarifan insentif dan disinsentif, mereka juga harus membayar lebih mahal bila konsumsi listriknya lebih boros daripada rata-rata konsumsi nasional. Artinya, baik pelanggan kelas bisnis maupun kelas rumah tangga sebetulnya sudah "dihukum" bila mereka terlalu boros menggunakan listrik.
Alasan ketiga, taruhlah audit dilakukan, pertanyaan berikutnya: untuk apa hasil audit yang pasti pelaksanaannya memakan biaya mahal itu? Yang bisa dilakukan PLN akhirnya hanya mengimbau agar pelanggan mengurangi pemakaian listrik. Imbauan ini pun tak bisa mengikat. Sebab, selama pelanggan membayar sesuai dengan pemakaian, mereka tetap harus dilayani kebutuhannya.
Sebetulnya, ketimbang melakukan audit terhadap pelanggan, akan lebih tepat bila PLN mengaudit kinerjanya. Audit tak hanya dari sisi perhitungan biaya produksi dan harga jual listrik, tapi juga pada kemampuan pembangkit listrik yang ada.
Krisis listrik terjadi karena sejumlah pembangkit listrik tidak beroperasi, baik akibat rusak maupun kekurangan bahan bakar. Padahal, bila berfungsi normal, pembangkit di Jawa-Bali saja mampu memasok 20 ribu megawatt listrik. Ini jauh lebih besar ketimbang pemakaian listrik pada beban puncak, yang berkisar 16 ribu megawatt.
Aspek inilah yang justru harus diaudit oleh PLN. Dengan audit yang tepat, PLN mestinya mampu mencari solusi agar tingkat rusaknya pembangkit dan keterlambatan pasokan bahan bakar bisa ditekan. Jangan karena krisis pembangkit, pelanggan yang harus menanggung akibatnya.