|
Percepat Penghapusan Fiskal
Rabu, 25 Juni 2008 | 03:10 WIB
Rencana Direktorat Jenderal Pajak menghapus pungutan fiskal kunjungan ke luar negeri secara penuh pada 2011 perlu dipercepat. Tak ada alasan menunda lebih lama kebijakan ini. Di kawasan Asia Tenggara, tinggal Indonesia yang menerapkannya. Ini jelas menabrak kesepakatan para kepala negara dalam ASEAN Tourism Agreement, yang mewajibkan setiap negara anggota organisasi ini menghapus biaya fiskal paling lambat akhir 2005.
Pemerintah pun empat tahun lalu pernah berjanji menghapus fiskal sebelum 2005--meski kemudian rencana itu dibatalkan dengan alasan masih diperlukan untuk menopang pemasukan negara. Kini Direktorat Pajak berencana menghapus fiskal secara bertahap mulai tahun depan.
Rencananya, pembebasan fiskal untuk sementara hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki nomor pokok wajib pajak--termasuk istri dan lima anak di bawah usia 21 tahun. Kebijakan yang akan berlaku hingga 2010 ini ditempuh sebagai insentif untuk menggaet lebih banyak wajib pajak. Selama ini pungutan fiskal yang dikenakan sebesar Rp 1 juta jika bepergian dengan transportasi udara, Rp 500 ribu dengan transportasi laut, dan Rp 200 ribu dengan transportasi darat.
Bagaimanapun, terobosan itu merupakan kemajuan. Tapi akan lebih afdol lagi jika biaya fiskal segera dihapus total secepatnya. Soalnya, ditinjau dari berbagai aspek, penerapan pungutan fiskal tak menguntungkan Indonesia. Kebijakan ini tak seiring dengan era globalisasi yang kian tak mengenal batas negara, yang membutuhkan kecepatan untuk mengambil dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.
Di berbagai belahan bumi, rupa-rupa hambatan yang menimbulkan inefisiensi alokasi sumber daya ekonomi terus dikikis. Tarif ekspor-impor diturunkan agar arus barang dan jasa kian leluasa bergerak. Begitu juga berbagai faktor yang menghambat mobilitas sumber daya manusia dan modal. Dalam konteks ini, sungguh janggal jika Indonesia masih terus menerapkan pungutan fiskal yang jelas-jelas membuat lalu lintas tenaga kerja asal Indonesia tersendat.
Penerapan biaya fiskal juga patut dipertanyakan dari sisi keadilan. Pungutan ini pada dasarnya merupakan pajak penghasilan untuk setiap pribadi yang akan melawat ke luar negeri. Pajak jenis ini seharusnya bersifat elastis, dalam arti beban pajak yang ditanggung bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh. Asas inilah yang tak berlaku dalam pungutan fiskal. Beban pajak dikenakan secara pukul rata.
Setiap orang yang akan ke luar negeri, dari pembantu rumah tangga hingga miliuner, dikenai pungutan yang sama. Padahal, bagi tenaga kerja Indonesia yang akan mencari nafkah di Singapura atau Arab Saudi, pungutan fiskal di bandara sudah memakan setengah dari gaji yang bakal diterimanya nanti. Ini jelas tak adil. Karena itu, penghapusan fiskal harus segera dilakukan. Toh, penerimaan negara hanya akan susut Rp 2,5 triliun setahun. Jumlah itu tak sampai satu persen dari seluruh penerimaan pajak penghasilan nonmigas.
* * *
|