Muchdi Purwoprandjono menyerahkan diri ke kantor polisi pekan lalu. Bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) ini memang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Munir. Penahanan pensiunan mayor jenderal ini oleh polisi jelas semakin memperkuat kecurigaan masyarakat tentang keterlibatan BIN dalam kegiatan keji yang menggugurkan aktivis hak asasi manusia Indonesia itu. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini sebuah operasi intelijen resmi atau penyalahgunaan wewenang oleh sebuah kelompok jahat di lembaga negara ini?
Jawaban atas pertanyaan ini, mudah-mudahan, dapat segera terkuak. Ini hal penting. Memastikan semua anggota komplotan pembunuhan kejam ini mendapat ganjaran setimpal sesuai dengan hukum tak hanya merupakan penghormatan bangsa ini kepada kepahlawanan Cak Munir, tapi juga demi meneruskan gelombang reformasi yang telah kita gulirkan. Demi membangun Indonesia yang lebih baik, yang lebih mengutamakan hukum untuk mengatasi perbedaan pendapat atau pertentangan politik, bukan dengan kekuasaan dan kekerasan seperti di masa lalu, yang antara lain melibatkan lembaga intelijen.
Almarhum Munir adalah sosok yang giat memprotes kesemena-menaan ini. Ia ingin mengubah Indonesia menjadi negara hukum, karena itu melakukan perjuangannya di jalan konstitusi. Perjuangan Munir yang antikekerasan ini, ironisnya, dianggap begitu membahayakan oleh sekelompok durjana. Ia dihabisi dengan cara pengecut, dengan menyelinapkan racun di saat ia terlena.
Yang menyakitkan, kegiatan biadab itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara. Surat dinas ternyata digunakan untuk melancarkan persiapan dan pelaksanaan pembunuhan. Kesannya ini adalah tugas resmi. Setidaknya, hal ini terungkap dalam persidangan Pollycarpus Budihari Priyanto. Terpidana kasus pembunuhan Munir yang tak mengakui dakwaan terhadap dirinya itu kerap berkilah hanya melakukan pengabdian "demi Merah-Putih".
Apa yang dimaksud "demi Merah-Putih" itu? Pollycarpus mungkin menganggap Indonesia yang berdasarkan kekuasaan itu yang benar. Pilot Garuda yang dikabarkan agen BIN ini, boleh jadi, sudah terbiasa mengidentikkan perintah penguasa sebagai tugas negara dan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai musuh negara. Muchdi, yang ketika masih aktif di kesatuan pasukan khusus kerap mendapat tugas tempur rahasia, mungkin memiliki pula keyakinan yang sama.
Apalagi jabatan yang diemban Muchdi di BIN memang memperkuat kecenderungan ini. Ia menjadi deputi penggalangan, yang dalam pengertian di era Orde Baru memang bertugas menjalankan berbagai operasi rahasia, kalau perlu melanggar hukum, demi tujuan tertentu. Operasi seperti ini, termasuk pembunuhan, memang jamak dilakukan di negara otoriter untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dari oposan di dalam negeri. Di negara demokrasi, operasi seperti ini hanya boleh dilakukan di negara lawan.
Karena Indonesia sudah menjadi negara demokrasi, BIN seharusnya juga direformasi. Lembaga ini semestinya berkonsentrasi pada pengumpulan informasi dan hanya diperkenankan melakukan operasi penggalangan di luar negeri. Perihal kompetisi paham, selama berjalan di jalur konstitusi, adalah wewenang partai politik. Untuk menangani yang keluar dari jalur, sudah ada polisi. BIN hanya berhak membantu dalam memberikan informasi.
Di negara modern, lembaga intelijen seperti BIN dirancang sebagai tempat berkumpulnya para patriot sejati. Mereka bertugas mengumpulkan dan menganalisis informasi dari semua penjuru dunia untuk kepentingan negara. Untuk memastikan mereka tak menyalahgunakan tugas rahasianya, lembaga intelijen biasanya diawasi oleh komisi khusus parlemen. Maklum, "information is power" dan "absolute power corrupts absolutely". Para patriot pun tak kebal dari godaan ini.