Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Keputusan yang Menghadang Kebebasan
Senin, 18 Agustus 2008 | 03:30 WIB

KEPUTUSAN ”kacamata kuda”. Itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penolakan Mahkamah Konstitusi menghapus ancaman pidana empat pasal penghinaan dan kejahatan terhadap penguasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan begitu, pasal yang jelas mengancam kebebasan berpendapat warga itu tetap hidup bersama kita di negara demokrasi ini.

Menurut Mahkamah, pasal pidana tersebut tidak melanggar konstitusi. Pandangan majelis hakim konstitusi bahwa nama baik atau kehormatan seseorang merupakan bagian hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 bisa diterima. Tapi terasa ”otoriter” ketika majelis hakim menganggap hak itu perlu dilindungi dengan ancaman hukuman pidana.

Mahkamah Konstitusi sepertinya berpikir menurut text book dalam proses uji material ini. Terlalu kaku. Akibatnya tidak saja merugikan pencari keadilan—dalam kasus ini Bersihar Lubis dan Risang Bima Wijaya, wartawan yang divonis bersalah oleh pengadilan lantaran tulisan mereka dianggap mencemarkan nama baik. Publik dan pekerja pers yang terus berupaya merawat kebebasan berpendapat juga ikut berduka.

Dalam era demokrasi ini, Mahkamah Konstitusi seharusnya mempertimbangkan tumbuhnya partisipasi masyarakat. Warga di negeri sarat korupsi ini semakin perlu ruang untuk membantu pemerintah menegakkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. Partisipasi publik itu bisa tumbuh subur jika ditopang aturan hukum yang sesuai. Bila aturan hukum lebih banyak melayani nafsu menghukum lantaran orang merasa terhina atau menganggap kritik sebagai serangan atas kekuasaan, niscaya partisipasi warga akan surut.

Uji material oleh Mahkamah Konstitusi bukan hanya wajib memastikan konstitusi tak terlanggar, melainkan juga harus memperhitungkan dampak sebuah aturan di dunia nyata. Yang paling esensial, keputusan Mahkamah mesti memenuhi fungsi peradilan itu sendiri: mewujudkan keadilan.

Tetap bercokolnya ancaman pidana kasus pencemaran nama baik berpotensi menghalang-halangi pengungkapan kebenaran yang disembunyikan dan kasus korupsi. Pasal-pasal itu mengancam pihak yang menyebarkan informasi kepada publik—seperti wartawan atau mereka yang pertama kali membongkar kejahatan (whistle blower). Pasal itu mudah disulap menjadi penggebuk yang mematikan di tangan penguasa dan pemilik modal yang korup.

Indonesia, sangat disesalkan, akhirnya sejajar dengan negara otoriter yang masih menerapkan ancaman pidana pencemaran nama baik—seperti Cina, Kuwait, Kamboja. Negara-negara demokrasi sudah lama menghapus pasal itu. Bahkan, sejak 2000, beberapa negara yang pernah berada di bawah rezim otoriter sudah merontokkan pasal haatzaai artikelen itu melalui perjuangan berbagai kelompok prodemokrasi. Rumania, Ghana, Kongo, Ukraina, Sri Lanka adalah contohnya.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya pernah mencatat prestasi bagus pada Desember 2006. Keputusan Mahkamah menganulir pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden waktu itu dianggap tonggak baru demokrasi kita. Pada Juli 2007, sekali lagi Mahkamah mencatatkan sejarah baru tatkala menghapus pasal kriminalisasi kasus penghinaan terhadap pemerintah.

Dibandingkan dengan dua putusan tersebut, putusan Mahkamah Konstitusi mempertahankan pasal pidana pencemaran nama baik merupakan antiklimaks yang janggal. Tak bisa dibantah, putusan Mahkamah yang mempertahankan aturan penjajah Belanda itu membawa Indonesia mundur sekian langkah.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opi128026 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< August,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data