BERTAMBAHNYA jumlah partai peserta pemilu seharusnya tak perlu dirisaukan. Selain membuat pilihan publik lebih beragam, banyak partai menciptakan persaingan ketat. Kita bisa berharap kompetisi membuat mereka bekerja keras meraih dukungan publik.
Dalam teori demokrasi modern, partai politik merupakan jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Pada masa pergerakan kemerdekaan, Bung Karno bahkan menulis: ”Partailah pemegang obor yang berjalan di muka, menyuluhi jalan yang gelap dan penuh ranjau, menjadi jalan terang.”
Peran partai yang ideal itu, sayangnya, belum terlihat. Pengalaman sepuluh tahun terakhir menunjukkan partai justru berubah menjadi makelar di segala bidang. Dalam beberapa kasus—soal ganti rugi korban lumpur Lapindo, misalnya—sejumlah partai bahkan seolah berkolaborasi melawan kepentingan rakyat banyak.
Partai politik tumbuh subur di masa reformasi. Sebagian besar kemudian ”beranak-cucu” menyusul perpecahan para pengurusnya. Partai berkembang-biak bukan karena perbedaan visi dan misi apalagi ideologi, melainkan didorong kepentingan pribadi para aktivisnya. Tak salah jika warga skeptis melihat jumlah partai politik terus bertambah menjadi 34 partai—yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu 2009. Dari jumlah besar itu, 16 merupakan partai lama dan 18 lainnya partai baru serta partai lama yang bersalin nama.
Dengan situasi begini, sistem pemilu sebagai sarana rekrutmen politik yang konstitusional mutlak perlu diperkuat. Aturan harus dibuat agar bisa menjamin hasil pemilu yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir pembatalan ketentuan batas minimal perolehan suara dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu harus didukung.
Aturan yang dianulir itu lahir dari kompromi buruk partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat. Ketika pembahasan aturan batas minimal suara macet, Dewan sangat disesalkan menyelipkan ketentuan peralihan yang mengakibatkan semua partai yang sekarang memiliki kursi Dewan otomatis menjadi peserta Pemilu 2009. Ini tiket gratis bagi sembilan partai yang sebenarnya tak mampu melewati batas minimal perolehan suara, sebesar tiga persen, pada pemilu sebelumnya.
Aturan aneh itu bertentangan dengan usaha menciptakan sistem pemilu yang mapan. Ia juga menabrak harapan publik untuk memiliki partai politik berbasis dukungan kuat. Semua partai—gurem, kecil, maupun sedang—tetap berhak hidup. Tapi seharusnya syarat-syarat konstitusional untuk ikut pemilu tidak diubah-ubah oleh partai yang akan menjalani ketentuan itu. Benturan kepentingan yang sudah terjadi melahirkan barter politik yang merugikan usaha menguatkan sistem pemilu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi. Komisi Pemilihan Umum sepatutnya segera melakukan koreksi. Partai peserta Pemilu 2004 yang gagal mengumpulkan syarat minimal suara harus dicoret.
Partai yang kadung dinyatakan lolos ikut pemilu barangkali akan ribut, bahkan menggugat Komisi Pemilihan. Tapi langkah mengikuti keputusan Mahkamah jelas kuat dasar hukumnya. Kerepotan ini barangkali akan memundurkan jadwal pemilu, tapi itu bukan soal besar demi pemilu yang tidak melabrak konstitusi.
Tanpa mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi, partai pemilik ”tiket gratis” pemilu bisa dinilai sebagai penumpang gelap. Kelak hasil pemilihan pun gampang digugat.