GUBERNUR Bank Indonesia yang baru, Boediono, konon bertanya kepada seorang mantan pejabat tinggi bank sentral: dari mana pembenahan Bank Indonesia harus dimulai? Tak begitu penting untuk tahu jawaban sang mantan. Tapi, kalau ia jujur, tentu Boediono diberi saran untuk meletakkan pemberantasan korupsi di peringkat pertama rencana kerjanya.
Predikat ”sarang penyamun” yang disandang bank di Kebon Sirih, Jakarta, itu belum lagi lepas. Bahkan belakangan citranya kian robat-rabit oleh kasus aliran dana ke Dewan Perwakilan Rakyat. Puncak skandal itu terbongkar, apa boleh buat, persis ketika Boediono memimpin. Sebuah tantangan tak gampang untuk pejabat yang selama ini dikenal bersih itu.
Tapi pembersihan merupakan keharusan. Skandal itu diduga sudah menyeret begitu banyak pejabat penting: mulai dari bekas gubernur, direktur, pejabat menengah, dan bukan tak mungkin menjalar sampai tingkat bawah. Dua kasus yang menjerat Bank Indonesia—dana bantuan hukum kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia—diperkirakan menyangkut jumlah Rp 127,5 miliar. Untuk mengeluarkan uang sebanyak itu tentu diperlukan otoritas yang cukup besar, yang tentunya hanya dimiliki pejabat tingkat atas.
Patut diduga, pejabat tingkat atas yang disangka terlibat bukan hanya bekas gubernur Burhanuddin Abdullah, eks kepala biro Rusli Simandjuntak, dan mantan deputi direktur Oey Hoey Tiong. Masih ada pejabat lain yang diduga terlibat, di luar tiga pejabat bank sentral yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan itu.
Indikasi tentang keterlibatan pejabat lain di bank sentral datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi—yang patut dipuji karena berhasil menguak kasus yang lama tersimpan itu. Komisi telah menerima uang pengembalian Rp 4 miliar yang disetorkan pejabat di luar tiga tersangka tadi. Barangkali sang pejabat, atau mungkin beberapa pejabat itu, berniat baik. Tapi bukan tak mungkin dia, atau mereka, merupakan bagian dari aksi patgulipat yang tercela di ”gudang uang” itu.
Kalau benar yang didakwakan jaksa kepada tersangka, kita akan tahu betapa canggihnya permainan dilakukan. Uang yang disangka hasil korupsi dipakai untuk menyogok. Orang-orang terhormat, cerdik pandai, dan sangat berkuasa menentukan jalannya kegiatan moneter kita, merencanakan semua perbuatan buruk itu dengan sangat rapi. Pemakaian dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia serta dana Bank Indonesia sendiri diputuskan bersama, begitu juga ke mana dana itu akan dialirkan. Keputusan tentang siapa pejabat Bank Indonesia yang mengontak anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga diputuskan sejumlah pejabat bank itu. Rasanya janggal kalau yang memutuskan tidak tahu ada acara ”bagi-bagi duit” untuk sejumlah anggota Dewan.
Dalam hal bantuan hukum untuk lima mantan gubernur dan deputi serta direksi bank sentral yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, juga sangat terasa ada yang janggal. Misalnya jumlah uang yang dikucurkan Bank Indonesia jauh melampaui permintaan para tersangka Bantuan Likuiditas itu. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan, November 2006, mengungkapkan secara total dana bantuan hukum dari Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia lebih dari Rp 95 miliar, sedangkan para pengacara hanya menerima Rp 27,7 miliar.
Selisih cukup besar itu, juga dalam kasus aliran dana ke Dewan Perwakilan Rakyat, menunjukkan belum semua hal terang-benderang dalam kasus ini. Mereka yang dikira tersangkut masih berdiam diri di gedung yang megah itu.
Jadi, dari mana Boediono harus mulai bekerja? Jelas jawabannya: bersihkan bank sentral dari mereka yang tercela.