Ini pertanyaan klasik yang tak pernah dihiraukan pemerintah: apakah pecandu narkoba harus dianggap korban atau terdakwa?
Bagi hakim di Indonesia, mereka sama saja. Baik pecandu maupun pengedar kelas teri ataupun kakap, semua dijebloskan ke balik sel. Akibatnya luar biasa: pertama, jumlah penghuni penjara di Indonesia membludak (baca rubrik Selingan: Kamar-kamar Semakin Sempit). Dari jumlah narapidana yang berjubel di Indonesia itu, pemakai dan pengedar narkoba mencapai 50 persen. Adapun di penjara Jakarta dan Tangerang, narapidana narkoba mencapai 75 persen. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata akhirnya menempuh jalan ”pragmatis” dengan mengeluarkan ketentuan bebas bersyarat bagi narapidana yang dihukum kurang dari setahun.
Akibat kedua dari keputusan hakim mengirim pemakai narkoba ke penjara: mereka yang masih remaja, yang dipenjara karena menggunakan narkoba, keluar dari penjara bukan sebagai ”remaja yang bersih”. Begitu banyak kasus yang membuktikan mereka malah sebagai pecandu yang jauh lebih berat. Yang lebih mengerikan, banyak pemakai yang baru saja ”lulus” penjara, setelah bebas malah naik pangkat menjadi pengedar (baca: Demikianlah Narkoba Menembus Penjara).
Tak perlu terkejut, zaman sekarang, dengan minimnya teknologi penjagaan (alat scan malah tak bisa digunakan karena tak cukup listrik), transaksi narkoba di dalam penjara justru jauh lebih mudah dan asyik. Bukan hanya lebih mudah, laboratorium mini, pembuatan narkoba asli, setengah asli, ataupun palsu, hidup gemah ripah loh jinawi di penjara Tanah Air.
Persoalan ini sudah sangat serius dan perlu penanganan pejabat yang bersih. Tetapi, yang lebih penting, perlakuan terhadap pemakai dan pengedar seharusnya dibedakan. Tak hanya di Amerika Serikat, di beberapa negara Asia pun, pemakai narkoba dianggap sebagai korban. Artinya, jika pecandu tertangkap tangan, vonis untuk mereka adalah masuk ke pusat rehabilitasi yang ditunjuk oleh pengadilan. Tentu saja hasilnya tak selalu bersinar. Ada yang sukses menjadi bersih, tetapi ada yang terjun kembali ke kubangan zat keji itu. Namun, jika dipercaya sistem rehabilitasi bisa ketat dan lebih bersih daripada penjara, paling tidak keluarga korban tahu bahwa anaknya ditangani sebuah sistem yang bisa membersihkan mereka dari narkoba.
Di Indonesia, ada dua pilihan: menggunakan pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan pemakai yang menderita ketergantungan dapat diperintahkan hakim agar menjalani pengobatan dan perawatan. Sayangnya, hakim lebih sering menggunakan pasal 62 dari undang-undang yang sama, yang menyatakan siapa saja yang memiliki atau menyimpan narkoba dihukum penjara lima tahun. Tak mengherankan jika pasal 62 menjadi begitu populer di antara para hakim. Maka, penjara kita pun berjubel, dan para remaja menjelma menjadi pengedar.
Kami berharap para hakim memilih Pasal 41, agar pemakai narkoba—mereka yang semestinya perlu ditolong itu—sempat mendapat perawatan. Hakim harus realistis terhadap situasi penjara Indonesia dengan sistemnya yang masih sangat lemah: justru di tempat ”pembinaan” akhlak manusia itulah pemakai narkoba berubah menjadi kriminal yang sesungguhnya.