MENTERI Keuangan Sri Mulyani bertindak tepat dengan memberikan izin kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk memeriksa dokumen pajak PT First Media. Demi penegakan hukum, Menteri Keuangan wajib membantu memberikan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki kepolisian.
Kepolisian Jawa Barat punya alasan untuk mengaitkan kasus dugaan pencucian uang (money laundering) yang melibatkan tiga karyawan pajak dengan dokumen pajak PT First Media. Kasus yang terungkap berkat kesigapan pimpinan Bank BNI Karawang itu menyangkut rekening seorang petugas pajak yang berisi Rp 4,5 miliar—barangkali jumlah itu jutaan kali gaji si petugas. Mudah ditebak, uang itu diduga punya tali-temali dengan tugas mereka memeriksa pajak First Media. Pekan lalu berkas perkara tiga orang tersebut telah sampai di kejaksaan.
Pihak First Media menyatakan sudah tak ada lagi masalah dengan pembayaran pajaknya. Perusahaan tersebut mengaku sudah membereskan kewajiban pajaknya senilai Rp 72 miliar. Perusahaan yang awalnya bernama PT Broadband Multimedia Tbk. itu memang pernah diperiksa Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus karena menunda pembayaran pajak periode 2004-2005. Untuk menyelesaikan urusan pajaknya, First Media menggunakan jasa konsultan. Yang kurang elok, konsultan yang dipakai adalah mantan pejabat Direktorat Pajak yang ternyata pernah menjadi atasan petugas pemeriksa pajak First Media.
Wajar saja jika polisi bercuriga bahwa gelontoran uang miliaran rupiah ke rekening salah satu tersangka tadi tak lepas dari peran mereka ketika memeriksa First Media. Apalagi, dalam pemeriksaan, si tersangka selalu berdalih uang Rp 4,5 miliar itu dikirim oleh ”hamba Allah.” Tersangka ”sahabat hamba Allah” inilah yang selama ini paling aktif memeriksa dan berhubungan dengan konsultan pajak First Media.
Setelah menuduh para aparat pajak itu melakukan tindak pidana pencucian uang, tugas polisi selanjutnya membongkar bagian hulu kasus ini. Yaitu, dugaan tindak pidana pelanggaran pajak. Karena dokumen pajak bersifat rahasia, di sinilah pentingnya izin Menteri Sri Mulyani tadi.
Semua yang mengetahui dan terlibat kasus ini harus diperiksa. Atasan tiga petugas pajak yang jadi tersangka itu tak boleh dikecualikan. Pengelola dan konsultan pajak First Media perlu juga diperiksa. Yang disangka melanggar hukum harus diajukan ke pengadilan.
Kasus ini, untuk kesekian kali, menunjukkan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat rentan diselewengkan. Sudah sering terjadi adanya kongkalikong antara wajib pajak dan oknum aparat pajak untuk menurunkan jumlah pembayaran pajak. Untuk mengatasinya, perlu segera dibuat mekanisme yang bisa menutup rapat celah yang memungkinkan terjadinya patgulipat antara oknum pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak—terutama bekas aparat pajak. Tidak gampang, tapi bukan tak bisa dilakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution perlu mengambil pelajaran dari kasus ini. Bahwa reformasi birokrasi di departemen itu memang perlu lebih cepat, disertai penegakan aturan yang lebih lugas. Dengan semua itu mungkin praktek korupsi dan kolusi bisa dikurangi. Pajak mesti dipastikan masuk ke kas negara, bukan ke brankas-brankas pribadi.