Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Nasional  
  Ekonomi&Bisnis  
  Nusa  
  Jakarta  
  Olahraga  
  Indikator
  Infografis
  Opini  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
English
 
   

Bersih-bersih Kejaksaan Agung
Senin, 23 Juni 2008 | 03:30 WIB

JAKSA Agung Hendarman Supandji tidak punya pi­lihan lain. Kalau tak mau citra Kejaksaan Agung kian babak-belur, ia harus mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Menyimak fakta yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ulah pejabat kejaksaan tadi amat memalukan. ”Perselingkuhan” mereka dengan salah satu penikmat dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia—seperti terekam dalam telepon broker Artalyta Suryani yang disadap Komisi Pemberantasan Korupsi—sudah amat ”telanjang”.

Rekaman percakapan Artalyta dengan Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus­ Kemas Yahya mengesankan keduanya sudah sangat akrab dengan perempuan yang dipanggil Ayin ini. Cara Artalyta ”memerintah” Untung menelepon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, beberapa saat setelah Komisi menangkap jaksa Urip, menunjukkan jaksa itu gampang ”diatur-atur”. Komentar Ayin memuji jak­sa Kemas Yahya, seusai Kemas ”melapor” kepadanya bahwa Sjamsul Nursalim tak bersalah dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, mengesankan Ayin berada ”di atas” jaksa itu. Kemas sudah diberhentikan sesudah Urip ditangkap Komisi dengan barang bukti uang Rp 6 miliar pada 2 Maret silam.

Kecurigaan banyak orang tentang ”upeti” di balik penghentian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim tercium dari rekaman yang diperde­ngarkan di ruang sidang dua pekan lalu. Kuat diduga, ”upeti” ikut bicara dalam kasus yang disangka membuat negara tekor Rp 10 triliun itu. Tidak terlalu mengejutkan kalau ada yang bilang skenario ”penangkapan Artalyta”­ merupa­kan cara melindungi petinggi kejaksaan lain. Kesan itu muncul dari pembicaraan telepon antara jaksa Untung dan Ayin. Hanya pihak luar kejaksaan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang mungkin mengungkap kasus ini agar tidak berhenti sampai Ayin dan Urip saja.

Untung Udji Santoso dan Wisnu Subroto sudah tak la­yak menyandang status jaksa. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemberhentian Jaksa,­ kesalahan dua petinggi kejaksaan tersebut terang-ben­­derang. Tindakan yang dilakukan keduanya bisa di­ma­suk­kan kategori perbuatan tercela. Sanksinya jelas: di­berhentikan dengan tidak hormat. Jaksa Agung Hendar­man tidak boleh berkelit dari peraturan pemerintah tadi.

Sekalian, momentum ini hendaknya dipakai untuk membersihkan kejaksaan. Banyak pihak yang mulai lelah mengingatkan perlunya pembersihan ini, jadi Jaksa Agung diharapkan benar-benar membuka mata-telinga kali ini. Semua yang terlibat semestinya diganti dengan yang kredibel dan jujur—kalau masih ada ”jenis” ini.

Kalau tak ada ”stok” jaksa yang berkualitas, meka­nisme rekrutmen mesti diubah. Perlu dibentuk tim seleksi dengan melibatkan pihak luar, seperti akademisi, pakar hukum, dan lembaga antikorupsi. Tim ini bertugas menyaring jaksa yang layak untuk jabatan penting di Kejaksaan Agung. Nama calon terpilih, berikut harta kekayaannya, perlu diumumkan lewat berbagai media. Masyarakat bisa ikut menilai dan memberikan masukan.

Membenahi kejaksaan adalah keharusan bagi Indonesia, yang bercita-cita menjadi negara hukum. Momentum demi momentum sudah terlepas dari tangan sekian Jaksa Agung sebelum ini. Sekarang kesempatan itu mampir di tangan Hendarman Supandji. Kalau ia melewatkan peluang emas itu, sebaiknya ia segera meminta berhenti. Presi­den bisa memilih yang lebih mampu.


 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] opi127498 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2008>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data