|
Biduan Imam S Arifin Dituntut 4 Tahun
Senin, 21 Juli 2008 | 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Penyanyi dangdut Imam Sunaryo Arifin yang populer sebagai Imam S Arifin dituntut hukuman empat tahun penjara. Biduan berusia 48 tahun itu juga didenda secara subsider sebesar Rp 25 juta.
Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum Agus Wirawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/7).
Dalam tuntutannya, jaksa Agus menyebut perbuatan terdakwa dinilai selain tidak mendukung program pemberantasan narkoba, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai publik figur.
Pelantun hits dangdut Bekas Pacarku menyatakan tidak menerima tuntutan jaksa dalam kasus kepemilikan satu gram sabu-sabu. “Publik figur lainnya seperti Ahcmad Albar dan Gogon dituntut di bawah dua tahun,” ujar Imam.
Jaksa mengatakan berdasarkan bukti-bukti, suami Nana Mardiana itu secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu serta perangkat hisap. Imam dibekuk personel Narkoba Poltabes Medan, pada Jumat 5 April 2008, di pelataran parkir Hotel Danau Toba International Jalan Imam Bonjol Medan.
Ketua majelis hakim Jarasmen Purba memberikan kesempatan kepada Imam S Arifin untuk melakukan pembelaan. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Jarasmen. Soetana Monang Hasibuan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|