Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Biduan Imam S Arifin Dituntut 4 Tahun
Senin, 21 Juli 2008 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Medan: Penyanyi dangdut Imam Sunaryo Arifin yang populer sebagai Imam S Arifin dituntut hukuman empat tahun penjara. Biduan berusia 48 tahun itu juga didenda secara subsider sebesar Rp 25 juta.

Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum Agus Wirawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/7).

Dalam tuntutannya, jaksa Agus menyebut perbuatan terdakwa dinilai selain tidak mendukung program pemberantasan narkoba, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sebagai publik figur.

Pelantun hits dangdut Bekas Pacarku menyatakan tidak menerima tuntutan jaksa dalam kasus kepemilikan satu gram sabu-sabu. “Publik figur lainnya seperti Ahcmad Albar dan Gogon dituntut di bawah dua tahun,” ujar Imam.

Jaksa mengatakan berdasarkan bukti-bukti, suami Nana Mardiana itu secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu serta perangkat hisap. Imam dibekuk personel Narkoba Poltabes Medan, pada Jumat 5 April 2008, di pelataran parkir Hotel Danau Toba International Jalan Imam Bonjol Medan.

Ketua majelis hakim Jarasmen Purba memberikan kesempatan kepada Imam S Arifin untuk melakukan pembelaan. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Jarasmen. Soetana Monang Hasibuan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kesal Narkoba | 11 April 2005
Sebutir Apel kepada Michael | 14 Maret 2005
Bonneville Menunggu Si Bungsu | 14 Maret 2005
Helene, Kasih Sepanjang Jalan | 14 Maret 2005
Tempo, 24 September 1983  | 28 Juni 2004
Obat Saja Tidak Cukup  | 31 Mei 1999
Keluarga 'Si Putih'  | 07 Juni 1999
Kenali Perawatan Rumah Sakit  | 07 Juni 1999
Menuju Kesembuhan  | 07 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengunjung Rutan Tertangkap Bawa Narkoba
68 PNS di Makassar Terdeteksi Menggunakan Narkoba
33 Pengunjung Hiburan Malam Diperiksa
Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Peredaran Narkoba Rambah Pedalaman Kalimantan Tengah
Polda Jambi Berhasil Sita 2.000 Butir Ekstasi
Polisi Pengguna Narkoba Telah Lama Dicurigai
Polisi Bandara Soekarno Hatta Diperiksa Urine
Corby ke Salon, Dokter Mengaku Kecolongan
Bandara Sepinggan Rawan Penyelundupan Narkoba
> selengkapnya...

Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk128661 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data