|
NTB larang Kegiatan Penambangan di Lombok
Selasa, 15 Juli 2008 | 14:52 WIB
TEMPO Interaktif, Mataram:
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak akan mengubah Peraturan Daerah mengenai izin penambangan di wilayah Lombok. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor : 11 Tahun 2006 tetap melarang penambangan di wilayah Lombok.
Sikap pemerintah tersebut menanggapi adanya usulan revisi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten se pulau Lombok beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Barat Sahrudin juga mendesak Gubernur NTB merevisi Perda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Meski tidak ada izin penambangan, masyarakat tetap melakukan eksploitasi galian C (pasir) tanpa menghasilkan PAD," kata Sahrudin.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemprov NTB Ibnu Salim, pemerintah setempat bersikukuh melarang galian C di pulau Lombok yang kecil, lusanya 4.700 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta jiwa.
Meski dilarang, penambangan pasir liar terus dilakukan. Kamis (10/7) lalu, tiga warga tewas tertimbun longsor saat menggali Bukit Kedaro yang diduga memiliki kandungan emas murni.
SUPRIYANTHO KHAFID
INDEKS BERITA LAINNYA :
|