|
KPK Geledah Kantor Pemda Indragiri Hulu
Selasa, 15 Juli 2008 | 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Riau:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati dan kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Indragiri Hulu lainnya.
Kuat dugaan penggeledahan itu terkait penyelidikan dan pengusutan penggunaan dana APBD Indragiri Hulu 2002–2003 dan juga penyalahgunaan perizinan kehutanan Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK –HT) yang diduga dikeluarkan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
“Sudah beberapa hari ini kami mendengar adanya Tim KPK berada di Indragiri Hulu ini. Namun kami tidak diberitahu apa saja yang dilakukan,“ ujar Wakil Bupati Indragiri Hulu Mujtahid Thalib di Rengat, Ibu Kota Indragiri Hulu, hari ini.
Menurut Mujtahid, meski secara resmi belum mengetahui kehadiran Tim KPK itu, namun beberapa pejabat dan kepala kantor dan instansi di lingkungan Sekda Indragiri Hulu telah memberitahu adanya pemeriksaan yang dilakukan Tim KPK itu.
“Ada beberapa kantor yang didatangi Tim KPK, termasuk Kontor Bupati ini. Soal apa dan bagaimananya, kami belum tahu dan tidak berwenang memberikan penjelasan,“ ujar Mujtahid. “Tapi, yang jelas sejauh ini kehadiran mereka tidak mempengaruhi kinerja pegawai.“
Kehadiran KPK ini menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Pemerintahan Indragiri Hulu. Terlebih, adanya isu yang menyebut Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman bakal diseret KPK, sebagaimana dialami Bupati Pelalawan Azmun Jaafar, terkait perizinan hutan serampangan.
Pada pertengahan September 2007 lalu Polda Riau menyebut lima bupati, termasuk Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, dan Gubenur Riau yang waktu itu dijabat Rusli Zainal, diduga terlibat dalam pemberian izin kehutanan yang serampangan dan tidak prosedural. Bupati Thamsir Rachman sendiri disebut-sebut telah mengeluarkan sedikitnya 5 IUPHHK–HT bermasalah di hutan-hutan Indragiri Hulu.
Kelima perusahaan yang diduga mengantongi izin yang bermasalah dan tidak prosedural itu, masing masing PT CSS, PT BBS, PT MKS, PT AW dan PT SML dengan total luas lahan mencapai 73.840 hektar.
IUPPHHK HT itu ditengarai melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Kepmenhut No. 541/2002 dan PP 34/2002 yang meniadakan kewenangan Kepala daerah untuk menerbitkan izin. Disamping kewenangan, perizinan IUPHHK HT yang dikeluarkan Bupati itu, juga melanggar ketentuan PP No. 7 Tahun 1990, PP No. 34 Tahun 2002, Kepmen Kehutanan No. 21/Kpts–II/2001 dan Kepmenhut No. 10.1/Kpts-II/2002, tentang kriteria dan aturan lahan yang diizinkan untuk Hutan Tanaman.
Jupernalis Samosir
INDEKS BERITA LAINNYA :
|