Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Geledah Kantor Pemda Indragiri Hulu
Selasa, 15 Juli 2008 | 12:22 WIB

TEMPO Interaktif, Riau:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor bupati dan kantor sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Indragiri Hulu lainnya.

Kuat dugaan penggeledahan itu terkait penyelidikan dan pengusutan penggunaan dana APBD Indragiri Hulu 2002–2003 dan juga penyalahgunaan perizinan kehutanan Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK –HT) yang diduga dikeluarkan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

“Sudah beberapa hari ini kami mendengar adanya Tim KPK berada di Indragiri Hulu ini. Namun kami tidak diberitahu apa saja yang dilakukan,“ ujar Wakil Bupati Indragiri Hulu Mujtahid Thalib di Rengat, Ibu Kota Indragiri Hulu, hari ini.

Menurut Mujtahid, meski secara resmi belum mengetahui kehadiran Tim KPK itu, namun beberapa pejabat dan kepala kantor dan instansi di lingkungan Sekda Indragiri Hulu telah memberitahu adanya pemeriksaan yang dilakukan Tim KPK itu.

“Ada beberapa kantor yang didatangi Tim KPK, termasuk Kontor Bupati ini. Soal apa dan bagaimananya, kami belum tahu dan tidak berwenang memberikan penjelasan,“ ujar Mujtahid. “Tapi, yang jelas sejauh ini kehadiran mereka tidak mempengaruhi kinerja pegawai.“

Kehadiran KPK ini menjadi pembicaraan hangat di lingkungan Pemerintahan Indragiri Hulu. Terlebih, adanya isu yang menyebut Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman bakal diseret KPK, sebagaimana dialami Bupati Pelalawan Azmun Jaafar, terkait perizinan hutan serampangan.

Pada pertengahan September 2007 lalu Polda Riau menyebut lima bupati, termasuk Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, dan Gubenur Riau yang waktu itu dijabat Rusli Zainal, diduga terlibat dalam pemberian izin kehutanan yang serampangan dan tidak prosedural. Bupati Thamsir Rachman sendiri disebut-sebut telah mengeluarkan sedikitnya 5 IUPHHK–HT bermasalah di hutan-hutan Indragiri Hulu.

Kelima perusahaan yang diduga mengantongi izin yang bermasalah dan tidak prosedural itu, masing masing PT CSS, PT BBS, PT MKS, PT AW dan PT SML dengan total luas lahan mencapai 73.840 hektar.

IUPPHHK HT itu ditengarai melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Kepmenhut No. 541/2002 dan PP 34/2002 yang meniadakan kewenangan Kepala daerah untuk menerbitkan izin. Disamping kewenangan, perizinan IUPHHK HT yang dikeluarkan Bupati itu, juga melanggar ketentuan PP No. 7 Tahun 1990, PP No. 34 Tahun 2002, Kepmen Kehutanan No. 21/Kpts–II/2001 dan Kepmenhut No. 10.1/Kpts-II/2002, tentang kriteria dan aturan lahan yang diizinkan untuk Hutan Tanaman.

Jupernalis Samosir


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Artalyta Suryani Dituntut 5 Tahun
Kejaksaan Usut Kasus Pelindo I Medan
Bekas Pimpinan DPRD Sumatera Barat Bebas
Bupati Pelalawan Nikmati 9.56 Miliar dari Pengalihan Izin Kehutanan
Pejabat Bank NTT Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Diganti
Ring Tone Percakapan Artalyta dan Kemas Diburu
Kontraktor Website Maluku Ditahan
SBY: Melawan Korupsi Kita Pasti Menang
Presiden: Jangan Sampai Koruptor Hidup Tenang di Negara Lain
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk128214 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data