Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Permintaan Terakhir Dukun AS Dipenuhi
Kamis, 10 Juli 2008 | 12:28 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Dua permintaan terpidana mati Ahmad Suradji (58) menjelang hari eksekusi telah dipenuhi Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kini terpidana mati perkara pembunuhan 42 wanita itu menyatakan siap menjalani eksekusi.

"Dua permintaan terakhir Ahmad Suradji alias Datuk alias Nasib alias Dukun AS kami kira masih wajar," kata Kepala LP Kelas I Tanjung Gusta, Ace Hendarmin, dalam keterangan pers Kamis (10/7) pagi di LP Tanjung Gusta.

Kedua permintaan itu adalah bertemu ibu, istri, anak dan saudara-saudara yang di Dumai dan Riau, serta permintaan agar barang-barang yang dipakai sehari-hari selama 1 Mei 1997 di LP diserahkan kepada Safna, napi dalam kasus pembunuhan yang divonis delapan tahun. "Itu sudah kita penuhi," kata Ace.

Kalapas Tanjung Gusta mengatakan Ahmad Suradji diisolasi sejak Senin hingga sekarang. Tujuannya memberikan pengamanan, perawatan fisik, psikis dan bimbingan rohani. "Agar terpidana dapat menjalani eksekusi," kata Ace. "Ia menyatakan ikhlas menghadapi kematian karena itu kehendak Tuhan, namun cara yang ia hadapi berbeda."

Rohaniawan, H Alinafia Nasution, mengakui terpidana orang yang taat beribadah dan telah bersih dari kekuatan mistik. "Dia (Ahmad Suradji) ikhlas menghadapi eksekusi. Dan dia kuat berzikir dan ibadahnya mantap," ujarnya.

Ace mengaku tidak mengetahui waktu dan tempat eksekusi, tapi eksekusi dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap. "Kita hanya melakukan isolasi, kapan isolasi berakhir sampai terpidana diambil," ujarnya.

Dukun AS beristrikan tiga bersaudara, salah satunya Tumini dihukum seumur hidup. Pria kelahiran 4 Desember 1952 di Dusun I Aman Damai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada 27 April 1998.

Soetana Monang Hasibuan/Sahat Simatupang

Dari Arsip Majalah TEMPO
Hapuskan Hukuman Mati! | 17 Januari 2005
Abolisi De Facto bagi Terpidana Mati | 03 Januari 2005
Dipenjarakan Kecemasan  | 05 Juli 2004
Hari-Hari Menanti Eksekusi  | 05 Juli 2004
Malam Panjang Sebelum Bunyi Dor  | 24 November 2003
Datanglah, Ya, Elmaut  | 24 November 2003
Napi Necis di Penjara Cipinang  | 24 November 2003
Dan Kematian Semakin Akrab | 24 November 2003
Dengan Puisi, Palu Diayunkan  | 15 September 2003
Kisah Maut di Bukit Merah  | 01 September 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi
Terpidana Mati Dukun AS Sudah Masuk Isolasi
Eksekusi Dua Terpidana Mati Belum Diputuskan
Eksekusi Mati Dua Warga Nigeria Belum Dipastikan Pekan Ini
Cina Hukum Mati Ratusan Orang Selama Olimpiade
Amnesty Minta Dokter Menolak Suntik Mati
Polisi Siapkan 10 Eksekutor untuk Amrozi
Cina Akan Kurangi Hukuman Mati
Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan
Terpidana Mati Ayub Bulubili Dieksekusi
> selengkapnya...

Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127898 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data