Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tujuh Pasangan Calon Gubernur Lampung Ditetapkan
Rabu, 09 Juli 2008 | 11:38 WIB

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan tujuh pasangan calon gubernur Lampung yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 3 September mendatang. Dari tujuh pasangan tersebut, dua di antaranya berasal dari jalur independen atau perseorangan.

”Ketujuh pasangan calon tersebut dinyatakan lolos setelah kami memverifikasi semua syarat pencalonan dan syarat dukungan selama hampir satu bulan,” kata Ketua KPU Lampung Chairullah Gultom, Rabu (09/07).

Chairullah mengatakan verifikasi yang paling lama memakan waktu adalah verifikasi terhadap dua pasangan calon dari jalur independen karena harus memverifikasi faktual sekitar 700 ribu lebih dukungan masyarakat. “Belum lagi salah satu di antaranya harus mengulangi menyerahkan dukungan karena masih belum mencukupi syarat minimal dan memverifikasi ulang,” katanya.

Dua pasangan calon dari jalur independen adalah Sofjan Ja’coeb—Bambang Waluyo Utomo dan pasangan Muhajir—Andi Arief. Pasangan Muhajir—Andi sempat mengalami kekurangan sekitar 130 ribu dukungan masyarakat. Dukungan berupa salinan kartu tanda penduduk dengan disertai materai untuk setiap desa atau kelurahan.

Namun, dalam dua pekan pasangan Muhajir–Andi (Jiran) mampu menambah dukungan menjadi sekitar 340 ribu dukungan. Syarat dukungan yang ditetapkan KPU Lampung sendiri adalah minimal sama dengan empat persen jumlah penduduk Lampung, yaitu 290.321 dukungan. “Dari sekitar 320 ribu dukungan yang diserahkan pada tahap pertama oleh pasangan Jiran, hanya separuhnya yang dinyatakan sah sehingga mereka harus menambah kekurangan itu,” katanya.

Sementara lima pasangan calon dari jalur partai politik adalah Alzier Dianis Thabranie—Bambang Sudibyo dari Partai Golkar, Sjachroedin ZP—Joko Umar Said dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andi Ahmad Sampurna Jaya—Suparjo oleh Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi, Zulkifli Anwar—Akhmadi Sumaryanto dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasinal serta pasangan Oemarsono—Thomas Riska yang diajukan koalisi tujuh partai keci.

Rencananya pada Kamis mendatang KPU Lampung akan mengundi nomor urut para calon sebagai peserta pilkada. “Selanjutnya ketujuh pasangan itu akan memasuki masa kampanye untuk mengambi simpati sekitar 5,3 juta mata pilih pada 3 September mendatang,” katanya.

Nurochman Arrazie

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Maluku Amankan Tiga Titik Rawan
Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar
Syamsurya Ryacudu Dilantik Sebagai Gubernur Lampung
Warga Tuna Netra Lampung Minta Kartu Suara Khusus
Penipu Beras Murah Divonis 5 Tahun Penjara
Satu Calon Gubernur Lampung Independen Lolos Verifikasi
Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Diduga Diwarnai Politik Uang
KPU Dukung Pemilu Kepala Daerah Serentak
Pagi ini, Jawa Barat Punya Pemimpin Baru
Abu Bakar-Ernawan Pimpin Bandung Barat
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk127773 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data