|
Terpidana Mati Dukun AS Siap Dieksekusi
Rabu, 09 Juli 2008 | 07:39 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyiapkan empat regu tembak untuk mengeksekusi hukuman mati Ahmad Suraji alias Dukun AS. "Sudah kami siapkan," kata Kepala Bidag Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Baharudin Djafar di Medan pada Selasa (8/8) malam.
Dukun AS sudah dimasukkan ke dalam ruang isolasi sejak Senin (7/7) malam. Menurut Kepala Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Kelas I Medan, Ace Hendarmin, isolasi terhadap terpidana mati biasanya dilakukan tiga hari menjelang eksekusi.
Aci mengatakan, kondisi terpidana mati yang memiliki tiga nama alias itu tetap normal. Dia juga tidak terlihat depresi karena sudah didampingi tim medis dan rohaniawan serta psikolog.
Dukun AS divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. Ia didakwa melakukan pembunuhan 42 wanita yang dikubur di perkebunan tebu Dusun Aman, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang yang terungkap pada tahun 1994.
Pada tahun 2000, LBH Medan mengajukan Peninjauan Perkara dan dilanjutkan dengan pengajuan grasi pada tahun 2004. Tapi, Persiden menolak grasi pada 22 Nopember 2007. Soetana Monang Hasibuan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|