|
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan 12 Anggota Dewan
Jum'at, 30 Mei 2008 | 16:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi:J
Kejaksaan Tinggi Jambi menolak putusan Pengadilan Negeri Tebo yang menangguhkan penahanan 12 bekas anggota DPRD Tebo, periode 1999-2004. Mereka dijebloskan ketahanan karena terbukti melakukan korupsi berjamaah pada dana APBD Kabupaten Tebo senilai Rp 4,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sutiyono mempertanyakan Pengadilan Negeri Tebo yang mengabulkan permohonan 12 tersangka dalam sidang Rabu (28/5) malam lalu. "Kenapa sidang itu harus malam hari," katanya.
Menurut Sutiyono, Pengadilan Negeri Tebo telah melanggar Pasal 25 Undang-Undang 31, tentang korupsi yang isinya mewajibkan persidangan tindak pidana korupsi dibandingkan pidana umum.
Sebelumnya, 12 mantan dewan itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tebo. Penangguhan penahanan dari tahanan kurungan ke tahanan kota dikhawatirkan akan mempersulit persidangan. "Karena sebagian besar para tahanan itu tidak berdomisili di Tebo," ucap Sutiyono.
SYAIPUL BAKHORI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|