|
Warga Desak Pemerintah Kota Binjai Keluarga Izin Pembangunan Gereja
Selasa, 13 Mei 2008 | 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Warga Binjai, Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kota Binjai menerbitkan izin mendirkan bangunan Gereja HKBP di Jalan Wahidin, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Desakan ini menyusul belum terbitnya izin mendirikan bangunan meski proses perizinan sudah diajukan sejak lama. Mereka mendesak agar bangunan gereja yang sedang dikerjakan ini diberi izin mendirikan bangunan.
Koordinator warga GT Siregar mengatakan, pengajuan izin dilakukan sejak tahun 2006 sebelum gereja mulai dibangun. Pemerintah Kota Binjai belum mengeluarkan izin karena adanya penolakan dari warga sekitar gereja.
"Panitia pembangunan tetap meneruskan pembangunan karena Pemerintah Kota Binjai yang berhak memutuskan status bangunan gereja tersebut," kata GT. Siregar. Gereja HKBP Wahidin dibangun karena gereja induk HKBP Cut Nyak Dien Binjai tak mampu lagi menampung jemaat.
Pimpinan HKBP Distrik XIII Binjai Langkap Pendeta Silaban mengatakan sejak gereja itu direncanakan akan dibangun, panitia sudah berulang kali mengurus izin bangunan. Namun, hingga saat izin tersebut belum dikeluarkan Dinas Tata Kota Binjai. sahat simatupang
INDEKS BERITA LAINNYA :
|