|
Polisi Jadi Tersangka Pengoplosan BBM
Kamis, 08 Mei 2008 | 10:28 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:
Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung menetapkan Brigadir Kepala Hamdan sebagai tersangka pengoplosan 8.715 liter solar. "Tersangka masih diburu dan sudah masuk daftar percarian orang," kata Kepala Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung Komisaris Besar Syauqie Ahmad hari ini.
Menurut Syauqie, Bripka Hamdan yang bertugas di
Polres Lampung Barat, merupakan otak pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar yang digerebek polisi, Kamis pekan lalu. Tiga orang ditangkap di tempat pengoplosan itu. Mereka adalah Iwen, Sutikno, dan Ariansyah. "Mereka
anak buah Bripka Hamdan," tegas Syauqie.
Kamis (01/05) pekan lalu, polisi menggerebek sebuah
gudang yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan
Panjang Bandar Lampung. Dari gudang tersebut polisi
menyita 8.715 liter solar, 64 drum, dua mesin
pengoplos, 1 jerigen berisi oli dan dua penampungan
air berkapasitas 1000 liter.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari kecurigaan poisi yang sering menyaksikan aktifitas bongkar muat di gudang itu. Mengingat kapasitas pengoplosan begitu besar, polisi berkeyakinan ribuan solar itu dipasok pemain besar. "Mereka sanggup menyalurkan 5000 liter solar oplosan setiap harinya," jelas dia.
Nurochman Arrazie
INDEKS BERITA LAINNYA :
|