|
Nader Thaher Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau
Kamis, 28 Juli 2005 | 17:38 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Salah seorang tersangka kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 24 miliar, Nader Thaher, diserahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Riau. Direktur Utama PT Siak Zamrut Pusako (PT SZP) ini dibawa dari Jakarta dan tiba di Pekanbaru, Kamis (28/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kita sudah menerima berkasnya dan akan menyerahkannya ke Kejari Pekanbaru. Untuk sementara kita akan menitipkan tersangka di LP Pekanbaru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan digelar di PN Pekanbaru," kata Kabag Humas Kajati Riau, Anto D Holyman SH, Kamis (28/7), di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
Nader sendiri terjerat dalam masalah kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 24 miliar pada tahun 2002 silam. Dana itu disebut-sebut dipergunakan untuk PT SZP, perusahaan subkontraktor di PT Caltex Pacifik Indonesia (CPI). Sedangkan barang bukti yang disita, antara lain sebidang tanah dan rumah di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, serta sebuah unit mobil BMW.
Menurut Anto D. Holyman, Nader dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kasusnya akan diserahkan secepatnya kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dibawa ke pengadilan," kata Anto.
jupernalis samosir
INDEKS BERITA LAINNYA :
|