|
Hakim Menangkan KPU Bandar Lampung
Kamis, 21 Juli 2005 | 19:32 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak gugatan pasangan calon wali kota dari Partai Golkar, Sjahrazad ZP dan Rudi Syawal, Kamis (21/7) petang. Sidang yang diketuai hakim Munawir itu juga membebani pemohon untuk membayar uang perkara Rp 200 ribu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak bisa mengabulkan permintaan pemohon agar pilkada Bandar Lampung putaran kedua ditunda. "Mahkamah Agung, dalam hal ini PT, tidak punya kewenangan untuk menunda pilkada," kata Munawir.
Dalam gugatannya kepada KPU Bandar Lampung, Sjahrazad ZP dan Rudi Syawal, yang diwakili tim kuasa hukumnya dari Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menuntut agar pilkada putaran kedua ditunda. Pasalnya, pilkada 27 Juni lalu, banyak sekali kesalahan dan pelanggaran, sejak sebelum proses pilkada hingga penghitungan suara.
Menurut Dwi Mardianto, salah seorang kuasa hukum Sjahrazad-Rudi, dalam pilkada 27 Juni lalu mereka banyak sekali dirugikan, akibat banyaknya warga yang tidak mendapat kartu pemilih. Karena itu, selain harus membatalkan hasil pemilihan lalu, pemohon meminta agar pilkada putaran kedua ditunda.
Mereka mengklaim, ada 7.000 pendukung mereka yang tidak bisa memberikan suara karena tidak mendapat kartu pemilih. "Kami menuntut agar suara warga yang 7.000 itu dimasukkan dalam perolehan suara Sjahrazad-Rudi," katanya.
Tim Sjahrazad dan Rudi juga mempersoalkan adanya 64 suara yang memilih pasangan dari Partai Golkar itu, namun malah masuk menjadi perolehan suara calon walikota lainnya.
fadilasari
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|