|
DPRD Lampung Akan Gunakan Hak Bertanya
Senin, 11 Juli 2005 | 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:DPRD Lampung akan menggunakan hak bertanya kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri terkait kemenangan kasasi Alzier Dianis Thabranie, bekas calon gubernur Lampung terpilih di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung, Ghufron Aziz, menilai putusan MA itu mendua. Di satu sisi MA menganggap tidak sah dua Surat Keputusan (SK) Mendagri yang membatalkan Alzier dan memerintahkan DPRD menggelar pemilihan ulang, tapi pada poin keempat, MA tidak mengabulkan sengketa objek (jabatan gubernur Lampung), yang artinya tidak memerintahkan agar Alzier dilantik menjadi gubernur.
Senin (11/7) pagi, para pimpinan DPRD menggelar rapat bersama ketua-ketua fraksi dan komisi. "Dalam rapat paripurna yang akan segera digelar, DPRD akan mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada Presiden, di antaranya bagaimana menyikapi putusan MA dan perlukah mengganti gubernur yang sudah ada," kata Ghufron.
Gufron mengaku DPRD agak bingung dengan putusan MA tersebut. PKS sendiri, ungkapnya, sudah berkonsultasi dengan para pakar hukum di Lampung. "Pakar hukum di Lampung ini kan beda-beda pendapatnya. Ada yang membela Alzier, ada juga yang berusaha netral. Kami sudah mendapat masukan dari mereka," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Lampung, Indra Karyadi, mengatakan hingga saat ini DPRD Lampung belum bersikap soal Alzier. "Suara DPRD akan diputuskan melalui rapat paripurna," kata kader Golkar itu.
fadilasari
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|