|
Satu Kompi Prajurit Cadangan Wajid Mengadu Ke LBH
Jum'at, 01 Juli 2005 | 16:00 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Sepuluh orang yang mewakili satu kompi Prajurit Cadangan Wajib (PCW) atau Balacad TNI AD Resimen Induk Kodam II Sriwijaya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, karena diberhentikan tanpa pesangon , Jumat (1/7).
Menurut Zulfikar, salah satu PCW, mereka direkrut pada 1999 dengan melalui beberapa seleksi. Sebelumnya mereka tidak tahu akan dijadikan apa, karena sebagin besar anggota PWC adalah tenaga sekuriti di beberapa perusahanan di Sumatera Selatan. Pendidikan ala militer dikuti selama 16 Minggu, sejak 18 Desember 1999-April 2000.
Ditambahkan oleh Imam Santoso, anggota PCW lainnya, setelah lulus dan dilantik layaknya prajurit TNI, mereka dibekali NRP, KTA, seragam dinas, dan diberi pangkat Prada (Prajurit Dua). Para PCW ini juga memegang surat keputusan dari ajudan jenderal, tentang pengangkatan dan penetapan tunjangan dinas serta penempatan dalam jabatan yang ditanda tangani oleh Kolonel Djunias Dani, Direktur Ajudan Jenderal di Bandung, 31 Maret 2000.
Mereka mendapat Tunjangan Dinas Pengabdian sebsar Rp 36.250 perbulan, dan terus naik sampai terakhir Rp 150 ribu perbulan, ditambah uang perjalanan dinas sebesar Rp 15 ribu perbulan. Tugas yang pernah mereka emban antara lain melakukan pengamanan saat ada unjuk rasa di Kantor Pemda Muara Enim, Makodam II Sriwijaya pada Ulang Tahun TNI 5 Oktober 2000, dan di PT Tanjung Enim Lestari.
Namun, sejak 9 Maret 2005 melalui Surat Keputusan Pangdam II Sriwijaya atas nama KASAD mereka diberhentikan dengan tawaran kompensasi pesangon senilai Rp 91.808.500 untuk 119 orang atau Rp 771.500 per orang.
“Kami hanya meminta penjelasan tentang pemberhentian ini dan menuntut pesangon sebesar 60 bulan x Rp 150 ribu,” kata Zulfikar.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|