|
TNI di Aceh tak Tersentuh Hukum Cambuk
Senin, 27 Juni 2005 | 17:01 WIB
TEMPO Interaktif,
Banda Aceh:TNI di Aceh akan bebas dari hukum cambuk, jika mereka melanggar syariat Islam seperti diberlakukan terhadap para pejudi di Bireuen, Jumat (24/6) lalu.
Sebab, menurut Kepala Dinas Syariat Islam NAD, Alyasa Abubakar, Mahkamah Agung (MA) hanya melimpahkan perkara hukum dari pengadilan negeri ke Mahkamah Syariah (MS), tidak termasuk dari pengadilan militer. "Belum ada wewenang untuk hukum itu buat TNI," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6).
Kalau perlakuan serupa hendak diterapkan kepada prajurit TNI, lanjut Alyasa, maka DPRD yang harus mengubahnya, bukan MA.
Sejauh ini, mahkamah syariah dan jajarannya hanya mempunyai wewenang untuk menegur para anggota TNI yang melakukan pelanggaran syariat Islam. "Untuk membawa ke Mahkamah Syariah belum," sebut Alyasa.
Sementara itu, jajaran kepolisian yang masuk kategori sipil, menurut dia bisa dihukum sebagaimana aturan syariah Islam, jika terbukti melanggar. "Kalau terbukti melanggar syariah, harusnya polisi dihukum juga secara Islami," jelasnya. Adi Warsidi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|