|
Tersangka Koruptor Bibit Sawit Ditahan
Kamis, 23 Juni 2005 | 19:55 WIB
TEMPO Interaktif, JAMBI:Kejaksaan Tinggi Jambi menahan lima tersangka korupsi pengadaan bibit dan kecambah sawit untuk para fakir miskin di kawasan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, senilai Rp 900 juta. Para tersangka dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena memalsukan bibit sawit proyek Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPM) Jambi tahun anggaran 2004.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Warsa Susanta kemarin mengatakan, lima tersangka itu adalah pimpinan perusahaan yang harus mengadakan bibit sawit pesanan Dinas KSPM Jambi tahun lalu. Mereka adalah Thamrin (pimpinan bagian proyek), Gustaf Takariawan (Direktur CV Karya Cipta Perdana), Usman Sulaiman (Pelaksana Lapangan CV Karya Cipta Perdana), Suharti (Direktur CV Brilian Hartas Sentosa) dan Agus Sentosa (pelaksana lapangan CV Brilian Hartas Sentosa). Para tersangka adalah
Selain menahan tersangka, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan para tersangka. Diantaranya rekening tabungan dan surat-surat mobil milik para tersangka untuk disita. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit sawit yang akan dibagikan kepada fakir miskin di Kabupaten Tanjungjabung Timur oleh Dinas KSPM Provinsi Jambi. Bibit yang disediakan oleh perusahaan perusahaan itu harus berkualitas baik dan berlisensi. Namun kenyataannya bibit yang diberikan pelaksana adalah bibit asalan.
Menurut Warsa, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan berkembang lebih luas dan banyak pihak menjadi tersangka karena dalam tahun anggaran yang sama Dinas juga melakukan pekerjaan yang sama di sepuluh kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.
"Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap daerah lain selain di Kabupaten Tanjungjabung Timur karena tidak tertutup kemungkinan proyek untuk
fakir miskin ini juga diselewengkan,” katanya Kepada Tempo.
Penasehat Hukum Gustaf Takariawan, Adri, mengakui kliennya sudah ditahan oleh pihak kejaksaan. Menurutnya, kejaksaan juga telah meminta rekening dan harta
kekayaan milik kliennya untuk diperiksa.
Adri mengaku tak bisa memahami alasan penyidik kejaksaan menahan kliennya. "Kenapa klien saya ikut ditahan? Pak Gustaf itu hanya pemilik CV Karya Cipta Perdana yang dipinjam orang lain, yakni Usman Sulaiman untuk mengerjakan proyek itu. syaipul bakhori
INDEKS BERITA LAINNYA :
|