|
Farid Faqih Divonis Satu Tahun
Kamis, 23 Juni 2005 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Farid Faqih, terdakwa pencurian barang-barang kemanusiaan di Bandara Lanud Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Januari lalu, divonis majelis hakim selama satu tahun (potong masa tahanan) penjara.
Persidangan pembacaan putusan terhadap Koordinator GOWA itu dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Jantho, Aceh Besar (23/06). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Abdul Rosyad, SH.
Vonis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Farid disebutkan melanggar hukum pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Usai pembacaan vonis, hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada pengacara untuk memikirkan putusan tersebut.
Farid tidak menerima putusan tersebut, karena menurutnya putusan tersebut sangat sewenang-wenang terhadap dirinya. "Saya tidak melakukan pencurian, hanya menyelamatkan barang-barang bantuan," sebutnya usai sidang.
Tentang upaya banding, Farid mengatakan akan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak pengacara. Kepada Tempo, Rufriadi SH, salah seorang pengacara Farid Faqih, menyebutkan akan berpikir-pikir dulu atas putusan tersebut.
adi warsidi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|