|
Farid Faqih Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2005 | 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Aceh Besar:Farid Faqih, Koordinator GOWA yang menjadi terdakwa pencurian barang bantuan kemanusiaan di Aceh, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Jantho, Aceh Besar (16/06).
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang diketuai Sofyan SH, Farid didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) dan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibatnya, jaksa menyebutkan, Farid dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun potong masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 1.000.
Farid mengatakan hukuman yang dituntut jaksa tidak layak. "Saya rasa tuntutan itu mengandung muatan politis," sebutnya singkat, tanpa menjelaskan muatan politis apa yang dimaksud.
Rufriadi, salah seorang pengacara Farid mengatakan, tuntutan jaksa selama tiga tahun itu sangat tidak fair karena tidak memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan pada saat Farid menyelamatkan barang-barang bantuan kemanusiaan. "Juga tidak memperhatikan bagaimana koordinasi yang kacau tentang penyaluran bantuan pada saat itu," sebutnya.
Untuk itu, tim pengacara akan menyiapkan nota pembelaan untuk tuntutan tersebut. Sidang untuk pembelaan terhadap Farid Faqih akan digelar pada Selasa (21/6).
adi warsidi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|