Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Farid Faqih Dituntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2005 | 17:07 WIB

TEMPO Interaktif, Aceh Besar:Farid Faqih, Koordinator GOWA yang menjadi terdakwa pencurian barang bantuan kemanusiaan di Aceh, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Jantho, Aceh Besar (16/06).

Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang diketuai Sofyan SH, Farid didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) dan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibatnya, jaksa menyebutkan, Farid dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun potong masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 1.000.

Farid mengatakan hukuman yang dituntut jaksa tidak layak. "Saya rasa tuntutan itu mengandung muatan politis," sebutnya singkat, tanpa menjelaskan muatan politis apa yang dimaksud.

Rufriadi, salah seorang pengacara Farid mengatakan, tuntutan jaksa selama tiga tahun itu sangat tidak fair karena tidak memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan pada saat Farid menyelamatkan barang-barang bantuan kemanusiaan. "Juga tidak memperhatikan bagaimana koordinasi yang kacau tentang penyaluran bantuan pada saat itu," sebutnya.

Untuk itu, tim pengacara akan menyiapkan nota pembelaan untuk tuntutan tersebut. Sidang untuk pembelaan terhadap Farid Faqih akan digelar pada Selasa (21/6).

adi warsidi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Kesehatan Belum Tahu Rencana DPR
Pengungsi Kuala Simpang Ulim Butuh Beras
Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Aceh Minta Bebas SPP
Parlemen Australia Dorong Donor Percepat Pencairan Dana Aceh
Australia Akan Rekontruksi Pelabuhan Ulee Lheu
Mantan Pemain Newcastle United Latih Anak Pengungsi
Menhut Larang Impor Kayu Untuk Rehabilitasi Aceh
Sembilan Perusahaan Latih Korban Tsunami
Ribuan Kerangka Belum Terevakuasi di Pantai Barat
Bill Clinton : Jangan Ada Korupsi dalam Rekonstruksi Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Pengungsi Palsu dan Konflik di Seputar Tenda
Sebulan Hanya Bengong dan Melamun
Kisah Sedih di Hari Minggu

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data