|
13 Politikus Padang Dihukum Empat Tahun
Selasa, 14 Juni 2005 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Padang, Selasa (14/6), menghukum 13 mantan anggota DPRD Kota setempat masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketiga belas politikus lokal itu juga dihukum membayar uang pengganti dana yang dikorupsi bervariasi antara Rp 207 juta dan Rp 324 juta.
Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana APBD Padang tahun anggaran 2001 dan 2002. Mereka bersama anggota lainnya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Termasuk dalam daftar terpidana adalah pemimpin DPRD, yakni Ketua Maigus Nasir serta Wakil Ketua Muhidi dan Chairul Indra. Sebanyak 10 terpidana lainnya adalah anggota Panitia Anggaran yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution Etty Saridin, Irninasyah Tarmizi, Jonhar Ajunir, Erfiantionis, Syaukani, Syafriadi Autid, Khairul Ikhwan, dan Amril Jilha.
Seusai sidang, Maigus Nasir dengan nada tinggi mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Ia mengaku tidak bersalah sehingga akan segera mengajukan banding.
Syafriadi Autid, terpidana lainnya, mengatakan: "Kami korban reformasi. Dari segi hukum dan undang-undang, kami dikorbankan. Ini (APBD) produk hukum, jadi semuanya harus kena termasuk Mantan Wali Kota Padang dan orang-orang pemerintah daerah yang ikut menyusun."
Jaksa Penuntut Umum Firdaus menyatakan cukup puas. Namun, ia menyatakan masih pikir-pikir karena ia semula menuntut enam tahun penjara. Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|