Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

13 Politikus Padang Dihukum Empat Tahun
Selasa, 14 Juni 2005 | 16:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Padang, Selasa (14/6), menghukum 13 mantan anggota DPRD Kota setempat masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ketiga belas politikus lokal itu juga dihukum membayar uang pengganti dana yang dikorupsi bervariasi antara Rp 207 juta dan Rp 324 juta.

Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dana APBD Padang tahun anggaran 2001 dan 2002. Mereka bersama anggota lainnya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Termasuk dalam daftar terpidana adalah pemimpin DPRD, yakni Ketua Maigus Nasir serta Wakil Ketua Muhidi dan Chairul Indra. Sebanyak 10 terpidana lainnya adalah anggota Panitia Anggaran yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution Etty Saridin, Irninasyah Tarmizi, Jonhar Ajunir, Erfiantionis, Syaukani, Syafriadi Autid, Khairul Ikhwan, dan Amril Jilha.

Seusai sidang, Maigus Nasir dengan nada tinggi mengatakan tidak puas dengan putusan hakim. Ia mengaku tidak bersalah sehingga akan segera mengajukan banding.

Syafriadi Autid, terpidana lainnya, mengatakan: "Kami korban reformasi. Dari segi hukum dan undang-undang, kami dikorbankan. Ini (APBD) produk hukum, jadi semuanya harus kena termasuk Mantan Wali Kota Padang dan orang-orang pemerintah daerah yang ikut menyusun."

Jaksa Penuntut Umum Firdaus menyatakan cukup puas. Namun, ia menyatakan masih pikir-pikir karena ia semula menuntut enam tahun penjara. Febrianti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Sakit Jantung, Kasus Korupsi di Blitar Molor
Kepala Kejaksaan Solo Dilaporkan ke KPK
Bupati Lampung Timur Dilaporkan Korupsi
Tiga Anggota DPRD Banten Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK Bantu Penyidikan Korupsi APBD Bali
Mantan Ketua DPRD Kudus Jadi Tersangka Korupsi
Anggota DPR Eka Santosa Jadi Tersangka Korupsi APBD
Bupati Konawe Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Bupati Asahan Pingsan Saat Diperiksa
Wakil Bupati Ciamis Divonis 2,5 Tahun Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kejaksaan Berhasil Tagih Uang Pengganti BLBI Rp 2,3 Triliun
10,16 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
Netbook Baru Lenovo Dipasarkan Akhir September
Arema Takut Berhadapan dengan Persiba
Dinas Perhubungan Jawa Barat Siapkan Jalur Alternatif

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data