|
Hakim Padang Bebaskan Tersangka Illegal Logging
Rabu, 08 Juni 2005 | 14:09 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Hakim Pengadilan Negeri Padang, Asnawati mengabulkan gugatan pra peradilan tiga tersangka kasus illegal logging di Mentawai terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa (8/6).
Dalam putusannya, Asnawati mengabulkan semua gugatan ketiga tersangka ;Tedy Antoni, Zulkarnain dan Parulian Samalinggai yang saat ini sedang menjadi tahanan kejaksaan.
Hakim meminta ketiga tersangka dibebaskan termasuk semua barang bukti yang disita jaksa diantaranya 13 ribu kubik kayu kruing gelondong. Hakim beralasan Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Kasus ini berawal dari ditangkapnya 1.310 batang atau
13.000 kubik kayu kruing bulat ilegal di Barimanua,
Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera
Barat Sabtu (21/5) oleh Kejaksaan dan Polda Sumbar.
Kayu ilegal itu ditangkap di laut saat berada di atas
dua kapal tongkang yang salah satu bermerek Labroy 203
yang ditarik dua buah tug boat yang salah satu
bermerek Ocean Spinel. Kedua tongkang berada sekitar
100 meter di tengah laut dari lokasi logpon PT ATN di
Barimanua..
Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari lokasi Izin Pemanfaatan Kayu tiga perusahaan yaitu PT ATN,
Koperasi Simatorai Monga, dan Koperasi Mina Awera, ketiga perusahaan yang izinnya sudah dicabut Bupati Mentawai sejak 19 April lalu. Saat itu juga kayu disita Kejaksaan. Selain kayu juga disita sejumlah peralatan dan dokumen milik ketiga perusahaan, di antaranya kedua kapal ponton, kedua tug boat, buldozer, mobil derek, dump truck, dan grader Caterpilar. Semua peralatan itu disita Tim Kejaksaan Tinggi yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Achjadi Sartono.
Kejaksaan sejak Kamis (26/5) menahan tiga tersangka itu di LP Muaro Padang. Namun, 2 Juni para tersangka mengugat pra peradilan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Padang.Alasannya Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak mempunyai
kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap para pelaku illegal logging, berdasarkan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang berhak melakukan penyidikan adalah kepolisian dan pegawai
negeri sipil kehutatan.
Menanggapi putusan hakim, Asisten Tindak Pidana Khusus
Achjadi Sartono mengatakan kejaksaan akan mengajukan
upaya hukum kasasi. "Walaupun dalam KUHP putusan pra peradilan itu adalah upaya hukum pertama dan terakhir, tapi kami mencoba kasasi, putusan ini belum inkrahct," katanya. Kejaksaan juga belum akan membebaskan ketiga
tersangka termasuk semua barang bukti seperti 13 ribu
kubik kayu.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|