|
Ketua KPUD Palembang Ditahan
Jum'at, 03 Juni 2005 | 05:21 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Ketua Komisi Pemilihan Umum Palembang Muklis dan Anggota KPU Anggota Rosyidah positif ditahan oleh Polda Sumatra Selatan sejak semalam (2/6). Penahanan Ketua dan Anggota KPU Palembang ini terkait dengan proses pelelangan sisa logistik Pemilu 2004, yang dinilai menyalahi prosedur.
Menurut Mulkan Hamsa dan Andri Fadli pengacara Rosyida, kliennya datang ke Polda untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang ketiga kali dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi selesai pemeriksaan klien langsung ditahan. "Surat penahannya hari ini mulai ditahan pukul 18.00 WIB,"katanya.
Karena sangat mendadak dan tidak terpenuhinya
unsur-unsur yang dituduhkan kepada kliennya, Mulkan
akan melakukan praperadilan kepada polisi terkait
penahanan Rosyidah. "Mungkin Senin ini kami akan ajukan praperadilan ini, karena unsur pasal 2 ayat I dan pasal 3 UU 31 tahun 99 tindak pidana korupsi tidak terpenuhi,"katanya.
Menurut Kasat Reskrim Tipikor Polda Sumsel AKP
Ismail yang menangani kasus ini mengatakan kerugian
negara ditaksir sekitar Rp 65 juta sampai Rp 76 juta. Yaitu dengan menjual kertas suara Pemilu 2004. Tidak dilibatkannya Kantor Penyelesaian piutang dan
Lelang Negara (KP2LN) adalah suatu pelanggaran. Selain
itu, berdasarkan penyelidikan polisi, seluruh sisa
kertas itu berjumlah 150 ton kertas. Tetapi yang
dilaporkan hanya 75 ton.
Arif Ardiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|