|
Sumatera Barat
Tiga Tersangka Illegal Logging Mentawai Ditahan
Jum'at, 27 Mei 2005 | 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis malam (26/5) menahan tiga tersangka kasus illegal logging sebanyak 13.000 kubik kayu di Mentawai. Tersangka itu ; Direktur CV ATN,Tedy Antone, pengurus KUD Mina Awera Zulkarnain dan pengurus KUD Simatorao Monga Sioban, Paruli Simalagai. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. "Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Antasari Azhar.
Kasus ini berawal dari pengusutan kasus illegal logging yang terjadi di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Sabtu lalu ((21/5) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat
bersama Koalisi NGO dan Polda Sumbar menangkap 1.310
batang atau 13.000 kubik kayu kering bulat ilegal di
Barimanua, Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kayu yang sedang dimuat di tengah laut itu diduga ilegal milik CV ATN, Koperasi Mina Awera, dan KUD Simatorai Monga.
Kapal pembawa kayu sebanyak 13.000 kubik itu saat ditangkap akan meninggalkan logpon di Barimanua,
Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan
menggunakan dua kapal ponton yang ditarik dua tug
boat.
Tiga belas ribu kubik kayu kruing bulat itu disita
Kejaksaan. Selain itu juga disita sejumlah peralatan
dan dokumen milik ketiga perusahaan; kedua kapal ponton, kedua tug boat, buldozer, mobil derek, dump truck, dan grader Caterpilar. Semua peralatan itu disita Tim Kejaksaan Tinggi dari dari pegawai PT ATN, Antonius, dan Petugas Syahbandar setempat, Tamrin.
Kayu-kayu yang ditangkap tersebut diduga kuat ilegal
karena berasal dari konsensi lahan IPK milik ketiga
perusahaan yang izinnya sudah dicabut Bupati Mentawai
sejak 19 April lalu. "Bahkan diduga kuat juga
diambil dari hutan di luar lahan IPK mereka,"kata Antasari.
Selain menahan tiga tersangka, Kejaksaan saat ini juga
memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kegiatan illegal logging. Antara lain ; Kepala Dinas Kehutanan Mentawai, Samuel.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|