Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Barat

27 Mantan Anggota DPRD Padang Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 25 Mei 2005 | 16:18 WIB

TEMPO Interaktif,
Padang
:Sebanyak 27 mantan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 10,4 miliar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/5). Perkara mereka dibagi dalam tiga berkas, yakni berkas Zalzalis Are dan kawan-kawan (dkk), Syofyan B. Amran dkk, dan Mairizal Maas dkk.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Derliana Sari dan Firdaus, ke-27 mantan anggota dewan itu telah melawan hukum dengan cara memberikan masukan secara lisan dan tertulis kepada panitia anggaran agar memperbesar anggaran belanja DPRD Padang untuk meningkatkan penghasilan mereka tahun 2001 dan 2002. Mereka juga telah menggunakan tiket pesawat fiktif dalam pelaporan kegiatan reses.

Keuangan negara yang dirugikan itu, menurut Jaksa, sebesar Rp 3,669 miliar dalam APBD 2001 dan Rp 6,772 juta untuk APBD 2002.

Kepada majelis hakim yang diketuai Bettina Yahya, jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar ganti rugi antara Rp210 juta hingga Rp246 juta. Jika tidak membayar, dipidana 5 tahun penjara. Febrianti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

17 Anggota DPRD Tana Toraja Tersangka Korupsi APBD
Pengacara DPRD Depok Minta Dakwaan Dibatalkan
Bekas Bupati Asahan Menjadi Tersangka
Enam Instansi Gelembungkan Rekening Telepon
17 Mantan Anggota DPRD Depok Jalani Sidang Pertama
Mantan Bupati Padang Pariaman Ditangkap di Bandung
Tersangka Korupsi APBD NTB Dicopot
Bupati Lombok Barat Bantah Blora Centre
Bupati Nganjuk Bantah Tudingan Korupsi Blora Centre
Kejari Tangerang Diminta Tahan Penyeleweng Dana Keagamaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kejaksaan Berhasil Tagih Uang Pengganti BLBI Rp 2,3 Triliun
10,16 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
Netbook Baru Lenovo Dipasarkan Akhir September
Arema Takut Berhadapan dengan Persiba
Dinas Perhubungan Jawa Barat Siapkan Jalur Alternatif

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data