|
Sumatera Barat
27 Mantan Anggota DPRD Padang Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 25 Mei 2005 | 16:18 WIB
TEMPO Interaktif,
Padang:Sebanyak 27 mantan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 10,4 miliar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (25/5). Perkara mereka dibagi dalam tiga berkas, yakni berkas Zalzalis Are dan kawan-kawan (dkk), Syofyan B. Amran dkk, dan Mairizal Maas dkk.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Derliana Sari dan Firdaus, ke-27 mantan anggota dewan itu telah melawan hukum dengan cara memberikan masukan secara lisan dan tertulis kepada panitia anggaran agar memperbesar anggaran belanja DPRD Padang untuk meningkatkan penghasilan mereka tahun 2001 dan 2002. Mereka juga telah menggunakan tiket pesawat fiktif dalam pelaporan kegiatan reses.
Keuangan negara yang dirugikan itu, menurut Jaksa, sebesar Rp 3,669 miliar dalam APBD 2001 dan Rp 6,772 juta untuk APBD 2002.
Kepada majelis hakim yang diketuai Bettina Yahya, jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar ganti rugi antara Rp210 juta hingga Rp246 juta. Jika tidak membayar, dipidana 5 tahun penjara. Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|