Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Cambuk Terhadap 20 Penjudi di Bireun Tunggu SK Gubernur
Selasa, 24 Mei 2005 | 15:27 WIB

TEMPO Interaktif,
Lhokseumawe
:Kepala kejaksaan Negeri Bireun, Adnan Husen mengungkapkan, pelaksanaan hukum cambuk bagi 20 penjudi (Maisir) pelanggar pasal 28 Qanun (Peraturan Daerah) Syariat Islam, akan segera di lakukan jika surat keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) keluar.

“Kalau surat keputusan dari gubernur sampai, pelaksanaan hukuman segera di lakukan,” kata Adnan saat di hubungi Tempo, Selasa (24/5). Dalam putusan itu nantinya, kata dia, akan ditetapkan siapa yang akan bertindak selaku algojo. Apakah di tunjuk dari pihak Jaksa atau mahkamah syariah.

Saat ini, papar Adnan, ada 20 pelanggar pasal 28 Qanun (Peraturan Daerah) Syariat Islam tentang perjudian(Maisir). Seorang diantaranya membayar denda sesuai dengan ketentuan hokum, sehingga yang akan menerima hukuman cambuk berjumlah 19 orang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireun, A.Hamid Saleh menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 29, pencambukan dilakukan dengan menggunakan rotan berdiameter 0,75 cm sampai satu senti meter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda/dibelah. Pencambukan dilakukan di tempat umum dan dihadiri banyak orang, termasuk Jaksa Penuntut Umum, serta seorang dokter yang di tunjuk.

Mengenai kadar pukulan, menurut Hamid, pencambukan dilakukan tidak sampai melukai, dan tidak di bagian vital, seperti, kepala, muka, leher, dada,dan kemaluan.

Ibrahim (35), warga Cureh Kecamatan Jeumpa Bireun yang di temui Tempo, menyambut baik pemberlakukan syariat Islam dengan memberikan hukuman cambuk bagi penjudi.

Namun dia sangat berharap, hukuman itu jangan pada rakyat kecil saja. Tetapi para pejabat pemerintah yang menyalahgunakan dana masyarakat, juga harus kena hukuman. “Jangan giliran rakyat kecil yang kena semua tertawa riang, tetapi giliran yang kena pejabat, semua diam, temasuk penegak hukum sendiri,” katanya. Imran M.A.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Draft RUU Hukum Perkawinan Islam Akan Diajukan ke Sekneg


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data