|
Cambuk Terhadap 20 Penjudi di Bireun Tunggu SK Gubernur
Selasa, 24 Mei 2005 | 15:27 WIB
TEMPO Interaktif,
Lhokseumawe:Kepala kejaksaan Negeri Bireun, Adnan Husen mengungkapkan, pelaksanaan hukum cambuk bagi 20 penjudi (Maisir) pelanggar pasal 28 Qanun (Peraturan Daerah) Syariat Islam, akan segera di lakukan jika surat keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) keluar.
“Kalau surat keputusan dari gubernur sampai, pelaksanaan hukuman segera di lakukan,” kata Adnan saat di hubungi Tempo, Selasa (24/5). Dalam putusan itu nantinya, kata dia, akan ditetapkan siapa yang akan bertindak selaku algojo. Apakah di tunjuk dari pihak Jaksa atau mahkamah syariah.
Saat ini, papar Adnan, ada 20 pelanggar pasal 28 Qanun (Peraturan Daerah) Syariat Islam tentang perjudian(Maisir). Seorang diantaranya membayar denda sesuai dengan ketentuan hokum, sehingga yang akan menerima hukuman cambuk berjumlah 19 orang.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireun, A.Hamid Saleh menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 29, pencambukan dilakukan dengan menggunakan rotan berdiameter 0,75 cm sampai satu senti meter, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung ganda/dibelah. Pencambukan dilakukan di tempat umum dan dihadiri banyak orang, termasuk Jaksa Penuntut Umum, serta seorang dokter yang di tunjuk.
Mengenai kadar pukulan, menurut Hamid, pencambukan dilakukan tidak sampai melukai, dan tidak di bagian vital, seperti, kepala, muka, leher, dada,dan kemaluan.
Ibrahim (35), warga Cureh Kecamatan Jeumpa Bireun yang di temui Tempo, menyambut baik pemberlakukan syariat Islam dengan memberikan hukuman cambuk bagi penjudi.
Namun dia sangat berharap, hukuman itu jangan pada rakyat kecil saja. Tetapi para pejabat pemerintah yang menyalahgunakan dana masyarakat, juga harus kena hukuman. “Jangan giliran rakyat kecil yang kena semua tertawa riang, tetapi giliran yang kena pejabat, semua diam, temasuk penegak hukum sendiri,” katanya. Imran M.A.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|