|
Sumatera Selatan
Berdagang Barang Imitasi, Warga Cina Ditangkap
Minggu, 22 Mei 2005 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif,
Palembang:Xu Lumu, 46 tahun, warga negara Cina, ditangkap petugas gabungan Satuan Intelkam Poltabes Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (21/5). Ia ditangkap karena menyalahgunakan visa dengan berdagang tanpa izin dari Departemen Perdagangan RI.
Tersangka Xu Lumu ditangkap ketika sedang berkeliling menawarkan barang dagangannya yang diakuinya sebagai impor dari Cina kepada masyarakat di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah akan barang dagangannya itu, dia diamankan di Poltabes Palembang.
Tim yang dipimpin AKP Ratno Kuncoro antara lain menyita 34 jam tangan imitasi berbagai merek, seperti Rolex, Omega, USS, dan Patek Pilippe. Juga ratusan perhiasan imitasi, berbentuk gelang giok, cincin perak 3 kotak, kalung beserta liontinnya, 3 buah kamera film, 2 buah kalkulator, 1 alat pencukur jenggot, 12 buah dompet, obat-obatan tradisional Cina, serta uang tunai Rp 2 juta yang diakuinya hasil dari penjualan barang-barang yang sudah laku.
“Dia memiliki visa kunjungan usaha berkode 431 (visa jual beli), tapi izin itu disalahgunakannya dengan berdagang tanpa izin dari Departemen Perdagangan RI,” kata Slamet Mujiono, Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Minggu (22/5).
Melalui penerjemah, Devray , Xu Lumu mengaku masuk ke Indonesia pada 2 April 2005, dengan menumpang pesawat China Ailines dari Xiamen, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia datang bersama rekannya bernama Huang Lung Lung. Selama di Jakarta, mereka berdua berbelanja banyak barang-barang imitasi di kawasan Mangga Dua.
Pada awal Mei 2005, dia dan Huang Lung Lung tiba di Palembang dan menginap di Hotel Harmoni, Jalan Kolonel Atmo. Namun diakui Xu Lumu, temannya Huang Lung sudah lebih dulu pulang ke Cina.
Dalam melakukan transaksi, Xu Lumu menggunakan bahasa isyarat. Jika dengan warga keturunan baru dia berbahasa mandarin. Arf Ardiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|