Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Riau

Menteri Dalam Negeri Campuri Keputusan KPUD Indragiri Hulu
Sabtu, 21 Mei 2005 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Indragiri Hulu:Menteri Dalam Negeri, melalui surat Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, meminta agar keputusan KPUD Indragiri Hulu, Riau yang membatalkan pencoretan kandidat Partai Golkar, Soegianto – Effendi Siddiq, segera direvisi.

Surat yang ditandatangani Dirjen Kesbanpol, Muhanto AQ itu, meminta agar KPUD Indragiri Hulu memasukkan kembali kandidat Golkar yang dicoret itu untuk ikut pemilihan. "Dengan surat itu, kami harapkan KPU Inhu segera memulihkan hak hak klein kami untuk dapat dipilih dan memilih. Bapak Soegianto berhak maju dalam pemilihan Bupati,"ujar Betty Desnita, Pengacara Soegianto, Sabtu (21/5).

Menurut Betty, dengan keluarnya surat Dirjen Kebanpol Mendagri ini, hendaknya KPUD Indragiri Hulu memasukkan kembali pasangan Soeginato – Effendi Siddiq dalam Pilkada yang rencananya dilangsungkan pada tanggal 11 Juni 2005 mendatang. Berdasarkan Surat Keputusan PN Rengat yang membebaskan Soegianto dari tuduhan ijasah Palsu dan Keputusan Sela PTUN Pekanbaru serta Surat Dirjen Mendagri itu menunjukkan bahwa Soegianto tidak kehilangan hak pilihnya. "Kami berharap KPUD dapat mengambil kebijakan untuk merevisi pencoretan Soegianto,"kata Betty.

Menurut, Ketua KPUD Indragiri Hulu, Fauzi Muchtar, masih akan membahas surat Mendagri dalam rapat pleno KPUD yang bakal digelar secepatnya. Fauzi menyebut, meski pihaknya menerima surat dimaksud, namum ini tidak akan mempengaruhi jalannya prosesi tahapan Pilkada Inhu, yang kini sudah pada tahap penjabutan nomor pasangan. "Masalah ini bakal dibahas dalam rapat pleno KPU Indragiri Hulu nantinya. Lihat saja nanti. Tapi yang jelas kami akan terus menjalankan tahapan Pemilihan, sebagaimana amanat UU no 32 tahun 2004,"kata Fauzi.

Polemik Pilkada di Indragiri Hilir, ini sudah berlangsung sejak tanggal 12 April 2005 lalu. Saat itu, dari tiga calon yang masuk untuk memperebutkan jabatan Baupati Indragiri Hulu periode 2005 –2010, KPUD Indragiri Hulu hanya meloloskan dua calon, masing masing pasangan M Rizal Pakis dan pasangan Raja Wan Thamsyir Rachman. Pencoretan itu dituangkan dalam SK KPUD Inhu tertanggal 12 April 2005. Soegianto dinyatakan gugur verifikasi karena terkait kasus pidana izazah palsu. Kasus itu sendiri kini masih dalam tahap berikutnya di Mahkamah Agung.

Pencoretan itu, langsung mendapat protes dari Soegianto. Disamping demontrasi antar pendukung yang berakhir bentrok pada pertengahan April lalu, kubu Soegianto juga membawa kasus ini ke PTUN Pekanbaru yang menerima gugatannya, yang kemudian mengeluarkan putusan sela agar Soegianto diikutsertakan dalam proses tahapan pilkada selanjutnya.

Terakhir, Soegianto yang disebut sebut calon terkuat ini, melaporkan KPUD Inhu ke Polda Riau untuk tuduhan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Soegianto akan terus berupaya agar haknya untuk dipilih dan memilih dapat pulih kembali. Menurut Soegianto, pencoretan itu sendiri diduga terkait konspirasi sejumlah pihak untuk menjegal kader kader Golkar untuk merebut kepemimpinan di Riau. "Dari sudut hukum yang menuduh izazah saya palsu, jelas sudah selesai. Saya menduga ini terkait konspirasi sejumlah pihak untuk menjegal Golkar,"ujar Soegianto.

Jupernalis Samosir


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mundur Jadwal Pilkada Depok : Tiga Kontra, Satu Pro
Pengawas Usul Pilkada Depok Ditunda
Ichlasul Amal : Negatif, Jurnalis Jadi Tim Sukses Pilkada
Depdagri Minta Desk Pilkada Daerah Proaktif
Pemerintah Siapkan Rp 20 Miliar untuk Pilkada
Mahasiswa Papua Yogya Tolak Pilkadal
PAN Siap Rebut 10 Kursi Bupati dan Walikota
PDIP Ingin Menangkan 40 Persen Calonnya
Kalla: Golkar Solid
Calon Bupati Bantah Jalin Hubungan Gelap
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data