|
Riau
Menteri Dalam Negeri Campuri Keputusan KPUD Indragiri Hulu
Sabtu, 21 Mei 2005 | 21:03 WIB
TEMPO Interaktif, Indragiri Hulu:Menteri Dalam Negeri, melalui surat Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, meminta agar keputusan KPUD Indragiri Hulu, Riau yang membatalkan pencoretan kandidat Partai Golkar, Soegianto – Effendi Siddiq, segera direvisi.
Surat yang ditandatangani Dirjen Kesbanpol, Muhanto AQ itu, meminta agar KPUD Indragiri Hulu memasukkan kembali kandidat Golkar yang dicoret itu untuk ikut pemilihan. "Dengan surat itu, kami harapkan KPU Inhu segera memulihkan hak hak klein kami untuk dapat dipilih dan memilih. Bapak Soegianto berhak maju dalam pemilihan Bupati,"ujar Betty Desnita, Pengacara Soegianto, Sabtu (21/5).
Menurut Betty, dengan keluarnya surat Dirjen Kebanpol Mendagri ini, hendaknya KPUD Indragiri Hulu memasukkan kembali pasangan Soeginato – Effendi Siddiq dalam Pilkada yang rencananya dilangsungkan pada tanggal 11 Juni 2005 mendatang. Berdasarkan Surat Keputusan PN Rengat yang membebaskan Soegianto dari tuduhan ijasah Palsu dan Keputusan Sela PTUN Pekanbaru serta Surat Dirjen Mendagri itu menunjukkan bahwa Soegianto tidak kehilangan hak pilihnya. "Kami berharap KPUD dapat mengambil kebijakan untuk merevisi pencoretan Soegianto,"kata Betty.
Menurut, Ketua KPUD Indragiri Hulu, Fauzi Muchtar, masih akan membahas surat Mendagri dalam rapat pleno KPUD yang bakal digelar secepatnya. Fauzi menyebut, meski pihaknya menerima surat dimaksud, namum ini tidak akan mempengaruhi jalannya prosesi tahapan Pilkada Inhu, yang kini sudah pada tahap penjabutan nomor pasangan. "Masalah ini bakal dibahas dalam rapat pleno KPU Indragiri Hulu nantinya. Lihat saja nanti. Tapi yang jelas kami akan terus menjalankan tahapan Pemilihan, sebagaimana amanat UU no 32 tahun 2004,"kata Fauzi.
Polemik Pilkada di Indragiri Hilir, ini sudah berlangsung sejak tanggal 12 April 2005 lalu. Saat itu, dari tiga calon yang masuk untuk memperebutkan jabatan Baupati Indragiri Hulu periode 2005 –2010, KPUD Indragiri Hulu hanya meloloskan dua calon, masing masing pasangan M Rizal Pakis dan pasangan Raja Wan Thamsyir Rachman. Pencoretan itu dituangkan dalam SK KPUD Inhu tertanggal 12 April 2005. Soegianto dinyatakan gugur verifikasi karena terkait kasus pidana izazah palsu. Kasus itu sendiri kini masih dalam tahap berikutnya di Mahkamah Agung.
Pencoretan itu, langsung mendapat protes dari Soegianto. Disamping demontrasi antar pendukung yang berakhir bentrok pada pertengahan April lalu, kubu Soegianto juga membawa kasus ini ke PTUN Pekanbaru yang menerima gugatannya, yang kemudian mengeluarkan putusan sela agar Soegianto diikutsertakan dalam proses tahapan pilkada selanjutnya.
Terakhir, Soegianto yang disebut sebut calon terkuat ini, melaporkan KPUD Inhu ke Polda Riau untuk tuduhan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan. Soegianto akan terus berupaya agar haknya untuk dipilih dan memilih dapat pulih kembali. Menurut Soegianto, pencoretan itu sendiri diduga terkait konspirasi sejumlah pihak untuk menjegal kader kader Golkar untuk merebut kepemimpinan di Riau. "Dari sudut hukum yang menuduh izazah saya palsu, jelas sudah selesai. Saya menduga ini terkait konspirasi sejumlah pihak untuk menjegal Golkar,"ujar Soegianto.
Jupernalis Samosir
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|